Tersangka TOM mendapat jatah Rp 480 juta, menggunakan uang hasil curian untuk belanja kebutuhan harian.
"Tapi dia belum belanja banyak, cuma beli handphone dan kebutuhan sehari-hari."
"Kita amankan Rp 434 juta dari dia," imbuh Yusri.
Sedangkan YUL mendapat jatah paling besar, yakni Rp 2,4 miliar.
Yusri mengatakan, YUL memborong dua unit mobil, beberapa handphone keluaran terbaru, dan kebutuhan lainnya.
"Yang berhasil kita amankan Rp 1,1 miliar. Tapi di ATM-nya masih ada 500 juta lebih," jelasnya.
Sementara itu, polisi hanya menyita Rp 133 juta dari tersangka PAR yang dijatah Rp 580 juta.
Menurut Yusri, PAR menggunakan uang hasil curian itu untuk mencicil rumah dan membeli satu unit mobil.
"Untuk tersangka WIS, uangnya habis untuk beli kandang ayam dan beberapa handphone," ucap Yusri.