Ia menegaskan, pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan Rosa ke Polri.
"Rosa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," jelas Firli.
"Tolong dipahami bahwa Kompol Rosa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri," Firli menegaskan.
Pernyataan Firli bertentangan dengan apa yang disampaikan Mabes Polri.
Alasannya, Mabes Polri sudah mengonfirmasi jika Kompol Rosa, penyidiknya yang ditugaskan di KPK batal ditarik.
Hal ini karena masa kerja Rosa baru habis pada September 2020 mendatang.
"Jadi kemarin ada Pak Rosa ya, itu kita tidak tarik ya. Dia tetap di KPK karena masih sampai September habis," kata Argo di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bakal mencari tahu duduk perkara terlebih dahulu sebelum mengeluarkan pernyataan.
"Nanti kami perlu konfirmasi ulang, ya. Saya coba cari informasinya seperti apa duduk perkaranya terkait informasi yang dia tidak bisa masuk dan seterusnya," kata Ali.
Kasus Harun Masiku
Markas Besar Kepolisian RI masih terus mencari keberadaan eks caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).