Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah angkat bicara soal pembelian enam set pengeras suara untuk memperkuat sistem peringatan dini bencana senilai Rp 4 miliar.
Menurutnya, pengadaan pengeras suara tersebut merupakan tanggung jawab dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait atau dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.
"Kalau isi kegiatan itu menjadi wewenang dan tanggung jawab SKPD. 'Kamu perlu apa? Ada apa?mereka yang tanggung jawab," ucapnya, Kamis (16/1/2020).
Saefullah pun menyebut, pihaknya tidak bisa mengintervensi apa yang sudah direncanakan oleh BPBD.
Baik itu dari proses penganggaran maupun pengadaan yang dilakukan oleh masing-masing SKPD.
"Proses pengadaan, termasuk nilainya, mark up apa enggak, wajar apa enggak, itu jadi tanggung jawab SKPD," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
"Kita tidak pernah intervensi, kalau saya intervensi, salah," tambahnya menjelaskan.
Untuk itu, Saefullah pun menyebut, pihaknya mempercayakan pengadaan alat untuk memperkuat sistem peringatan dini bencana di DKI Jakarta kepada BPBD.
"Dia (BPBD) yang merencanakan, dia yang melaksanakan," kata Saefullah.