Follow Us

Buntut Anies Baswedan Mendukung Hajatan Habib Rizieq yang Undang Ribuan Tamu, Mendagri Langsung Berikan Ancaman bagi Kepala Daerah yang Ikut Kerumunan akan Diberhentikan

Ervananto Ekadilla - Kamis, 19 November 2020 | 13:15
Usai Anies Baswedan dukung hajatan Habib Rizieq, Mendagri Tito Karnavian keluarkan aturan kepala daerah yang mendukung kerumunan bisa diberhentikan.
Kolase Kompas.com

Usai Anies Baswedan dukung hajatan Habib Rizieq, Mendagri Tito Karnavian keluarkan aturan kepala daerah yang mendukung kerumunan bisa diberhentikan.

Suar.ID - Acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020) silam, di Petamburan, Jakarta Pusat berbuntut panjang.

Acara pernikahan sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW itu dihadiri sekitar 10 ribu orang dan dianggap melanggar protokol kesehatan.

Akibatnya, kepolisian memanggil seluruh pihak yang dinilai terlibat dalam penyelenggaraan acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Baca Juga: Publik Sudah Dikecewakan setelah Rizieq Shihab Gelar Acara yang Mengundang Kerumunan, Begini Pembelaan dari Kubu Pemprov DKI, Anies: Anda Boleh Cek

Berkaitan dengan hal tersebut, Anies Baswedan terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Tak lama setelaj kejadian tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.

Instruksi tersebut dikeluarkan untuk memperkuat penegakan protokol kesehatan.

Terlebih mengingatkan adanya sanksi bagi kepala daerah yang abai pada kewajibannya.

Baca Juga: Anies Baswedan Terancam 1 Tahun Penjara usai Izinkan 10.000 Tamu Undangan di Pernikahan Putri Habib Rizieq, Jokowi Beri Sindiran: Seharusnya Memberikan Contoh yang Baik, Jangan Malah Ikut Berkerumun

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Safrizal mengatakan, dalam instruksinya itu Mendagri memberi catatan khusus kepada para kepala daerah.

Source : tribunnews, kemendagri.go.id

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest