Kunjungan itu dilakukan hanya dalam waktu sehari, tak menginap.
Nunung menambahkan, ibu kandungnya hanya mengetahui bahwa saat ini ia tengah menjalani pengobatan, bukan vonis akibat konsumsi narkoba jenis sabu.
Kata Nunung, hal itu karena melihat kondisi ibunya yang sudah sepuh, sehingga ia tidak tega berkata jujur kepada sang bunda.
Nunung tak ingin kondisi ibunya terganggu hanya karena masalah yang ia alami saat ini.
"Ya, kalau ibu kan sudah sepuh, ya. Jadi tahunya kan... Ibu dikasih tahu bahwa saya berobat. Gitu saja," ungkapnya.
Adapun, Nunung dan suami telah divonis 1,5 tahun pidana kurungan dengan ketentuan menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Pembacaan vonis dilakukan 27 November 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nunung Tak Tega Jujur ke Ibunya Divonis 1,5 Tahun, Ngakunya Jalani Pengobatan"