TKI berusia 30 tahunan ini dipekerjakan pada tahun 2017.
Ia bekerja pada sebuah keluarga yang beranggotakan 6 orang.
Diana mulai mencampur berbagai cairan tersebut ke dalam makanan majikannya setelah 2 tahun bekerja pada keluarga ini.
Lebih tepatnya pada Agustus 2019 lalu.
Diana juga mencuri lebih dari S$ 13.000 atau sekitar Rp 132 juta dari ibu majikannya.
Pencurian ini dilakukan tidak dalam sekali waktu, tapi dari 5 kesempatan yang berbeda.
Pencurian ini dilakukan mulai bulan Agustus 2017 hingga Juni 2018.
Selain itu Diana juga sempat kembali mencuri uang sebesar S$ 4.200 atau sekitar Rp 42 juta.
Pada pencurian yang kedua ini ia lakukan antara September sampai November 2019.