Suar.ID - Insiden tak terduga terjadi di Kecamatan Tayu, Margoyoso, Pati, Jawa Tengah.
Pernikahan janda 58 tahun dan pemuda 19 tahun terpaksa batal setelah ditentang kedua pihak keluarga.
Usut punya usut ternyata, pemuda atau calon mempelai pria nekat memalsukan tanda tangan orangtuanya.
Sementara, janda atau calon mempelai wanita juga menikah tanpa seizin anak-anaknya hingga terjadi keributan di KUA (Kantor Urusan Agama).
Dilansir dari Tribun Jateng, momen pernikahan yang dibatalkan ini pertama kali disebarkan oleh akun Facebook Lika Liku Kehidupan pada Juli 2019 lalu.
Saking viralnya, momen pernikahan yang dibatalkan ini masih ramai dibicarakan oleh sejumlah komunitas di Facebook hingga awal tahun 2020.
Awalnya, kejadian ini viral lantaran foto sepasang pengantin dengan beda usia yang cukup jauh beredar luas di Facebook.
Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, foto pasangan pengantin itu bukanlah sosok pasangan yang sebenarnya tengah dibicarakan dan hanya kebetulan berwajah mirip.
Klarifikasi tentang pasangan pengantin yang pernikahannya dibatalkan ini telah diungkap oleh Kepala KUA Kecamatan Tayu, Ahmad Rodli.
Dalam pernyataannya, Ahmad Rodli memang membenarkan ada pasangan pengantin dengan beda usia yang cukup jauh mendaftarkan pernikahan mereka di KUA Kecamatan Tayu.
Pasangan tersebut adalah seorang janda bernama Sutasmi (58) dan seorang pria muda bernama Dwi Purwanto (19).
Kendati jarak usia terpaut 39 tahun, kedua pasangan ini saling mencintai satu sama lain tanpa syarat.
Sutasmi dan Dwi Purwanto mendaftarkan pernikahan mereka pada 27 Juni 2019 lalu dan sedianya akad nikah akan dilaksanakan 3 Juli 2019 silam.
Mahar pernikahan berupa uang tunai sebesar Rp 1 juta pun telah disediakan.
Namun, kala akan mengucap ijab kabul, pernikahan kedua pasangan yang tengah dimabuk cinta ini harus dibatalkan.
Pasalnya, wali sang mempelai wanita tidak datang dan orang tua dari pihak mempelai pria tiba-tiba datang dan minta pihak KUA membatalkan pernikahan mereka.
Padahal surat izin dari orang tua mempelai pria sudah di tangan penghulu.
Usut punya usut, rupanya Dwi Purwanto nekat memalsukan tanda tangan orang tuanya dalam surat tersebut.
Dwi Purwanto melakukan ini lantaran ia sangat mencintai Sutasmi dan benar-benar ingin menikahinya.
Namun sayang, orang tuanya tak sekalipun memberikan izin lantaran ia masih di bawah umur dan belum memiliki pekerjaan tetap.
"Ibu mempelai laki-laki juga bilang, Sutasmi adalah temannya.
Dia bahkan berkata seperti ini, 'dia (Sutasmi) saja lebih tua dari saya'. Intinya ibu Dwi tidak merestui dan ada permintaan pembatalan.
Terlebih Dwi belum berumur 21 tahun dan karenanya dianggap belum bisa menentukan dirinya sendiri, maka saya batalkan pernikahannya.
Tapi dengan syarat, harus ada permohonan pembatalan tertulis dari orang tua Dwi," jelas Ahmad Rodli.
Pernikahan kedua sejoli ini batal bukan hanya gegara pihak mempelai pria bermasalah soal izin.
Rupanya pihak mempelai wanita juga nekat menikah tanpa restu dari anak-anaknya.
Tak ayal, anak-anak Sutasmi langsung datang gerudukan ke KUA Kecamatan Tayu sambil mengamuk.
Berdasarkan cerita yang dituturkan Ahmad Rodli, anak-anak Sutasmi mengamuk dan minta sang ibu untuk membatalkan pernikahannya.
Anak-anak Sutasmi minta pernikahan sang ibu dibatalkan bukan tanpa sebab.
Mereka mengaku malu sang ibu nekat menikahi pria di bawah umur tanpa persetujuan dari anak-anaknya.
"Anak-anak Bu Sutasmi ini sudah besar-besar. Mereka marah-marah minta pernikahan ibunya dibatalkan.
Mereka mengaku malu kalau ibunya menikahi anak yang tergolong di bawah umur," terangnya.
Ketika ditanya adakah kemungkinan Dwi dan Sutasmi menikah siri, Rodli menegaskan bahwa ada rukun nikah yang tidak bisa mereka penuhi, yakni keberadaan wali nikah.
"Wali nikahnya sudah tidak mau. Secara Islam mereka tidak bisa menikah tanpa adanya wali," tandasnya. (Sarah Elnyora)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Pernikahan Janda & Pria 19 Tahun Batal, Tanda Tangan Palsu Orang Tua Terbongkar, Anak-anak Serbu KUA