Humas PA Bangkinang, Mulyas SAg menuturkan, pengajuan permohonan perkara tersebut ke PA Bangkinang berdasarkan istri yang berada di Bangkinang, Riau.
"Karena keberadaan istri pemohon di Bangkinang, makanya permohonan perkara di ajukan di PN Bangkinang," ungkapnya.
Ia mengatakan, berdasarkan aturan PA Bangkinang memproses setiap permohonan yang masuk.
Sidang tidak dihadiri UAS dan sang istri
Perkara cerai talak yang dimohonkan UAS disidangkan di PA Bangkinang, Selasa (3/12/2019).
Sidang putusan ini tidak dihadiri UAS maupun mantan istrinya, Mellya Juniarti.
"Saat putusan dibacakan hakim kemarin hanya dihadiri kuasa hukum pemohon," ungkap Mulyas.
Pada persidangan itu, pengadilan mengabulkan permohonan cerai talak UAS.
Pengabulan permohonan ini disampaikan PA Bangkinang di Ruang Sidang Umar Bin Khatab.
Dengan dikabulkannya permohonan cerai talak, UAS menyandang prediket menduda.
Diberi waktu 14 hari
Perkara perceraian UAS dengan Mellya Juniarti memang telah diputuskan.