Hal ini merujuk pada hasil penelitian KRPA tentang pelecehan seksual di ruang publik.
KRPA menemukan, pelecehan seksual di ruang publik terjadi di jalanan umum dan transportasi umum.
Pelecehan di jalanan terbilang lebih tinggi, yaitu sebesar 28,22 persen.
Sedangkan pelecehan di transportasi umum sebanyak 15,77 persen.
Adapun pelecehan seksual di transportasi umum paling banyak terjadi di bus, yaitu sebesar 35,80 persen.