Dia melakukan aksinya ketika istri sekaligus ibu kandung dari anak tersebut sedang tidak ada di rumah.
Hal tersebut sekaligus membantah kabar yang beredar jika ibu kandung korban menyaksikan sendiri aksi bejad antara suami dan anak kandungnya.
"Tidak, jadi bukan di depan ibunya. Justru dilakukan setiap ibunya tidak ada di rumah. Justru ibu korban yang melapor ke polisi," jelas Andi.
Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 76 huruf D jo 81 UU RI Nomor 34 Tahun 2015 tentang Perlindingan Anak dengan ancaman 15 tahun.
(Kompas.com/Walda Marison)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Warga Manggarai Bahu Membahu Tangkap Tetangga yang Tega Perkosa Anak Tirinya"