Follow Us

Lagi Trend Artis Pamer Isi Saldo ATM, Pedangdut ini Juga Diminta Ikuti Trend Namun Malah Berikan Jawaban Kocak:Saldoku Cuma Rp 100 Ribu

Aditya Eriza Fahmi - Senin, 02 Desember 2019 | 14:00
Lagi Trend Artis Pamer Isi Saldo ATM, Pedangdut ini Juga Diminta Ikuti Trend Namun Malah Berikan Jawaban Kocak!
Instagram/@inul.d

Lagi Trend Artis Pamer Isi Saldo ATM, Pedangdut ini Juga Diminta Ikuti Trend Namun Malah Berikan Jawaban Kocak!

Jika orang tersebut memiliki penghasilan di Indonesia dan jumlahnya penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau di atas Rp 54 juta per bulan, maka wajib untuk membayar pajak.

"Youtuber, kalau dia orang Indonesia, dapat penghasilan di Indonesia, atau pun dia penjual online, penjual di pasar, selama di atas PTKP dia wajib bayar PPh (Pajak Penghasilan) secara self assesement," ujar Suryo ketika memberi penjelasan kepada awak media di Jakarta, Senin (25/11/2019).

Sejumlah selebriti yang memamerkan saldo rekeningnya di antaranya Barbie Kumalasari, Raffi Ahmad, hingga Ria Ricis.

Tak tanggung-tanggung, saldo rekening mereka bahkan jumlahnya miliaran rupiah.

Suryo mengatakan, jika para selebritas tersebut ternyata tak membayarkan pajak, pihak DJP telah memiliki data rekening perbankan dengan saldo di atas Rp 1 miliar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 2 Desember 2019: Diskon Akhir Tahun Dimana-mana, Capricorn Jangan Sampai Kebablasan!

Hal tersebut sesuai ketentuan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Nomor 2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi.

"Kalau enggak setor, bisa dilihat datanya di Pak Irawan (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP), ada atau enggak," ujar dia.

Adapun dalam PMK tersebut, Ditjen Pajak memiliki hak untuk memantau informasi keuangan wajib pajak pribadi yang memiliki rekening minimal Rp 1 miliar.

Adapun untuk wajib pajak badan, besaran rekening yang bisa diakses oleh otoritas fiskal tidak dibatasi.

Baca Juga: Berdalih Kumpulkan Modal Nikah, Siswi SMP Dijual Pacarnya pada Pria Hidung Belang, Sekali Layani Cuma dapat Bayaran Segini

Sementara itu, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Irawan menjelaskan, dalam mekanisme pemeriksaan data kepatuhan perpajakan dilakukan dengan asas kehati-hatian.

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Baca Lainnya

Latest