Saat didatangi petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar dan perbekel desa, Nur Hayati mengakui perbuatannya.
Dia berjanji untuk tak memproduksi tekstil selama belum memiliki sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang baik.
Wanita asal Pekalongan ini mengaku tidak pernah memproduksi kain celup di kediaman yang ditempatinya sejak 2005.
Di sana hanya dimanfaatkan sebagai gudang kain celup sebelum didistribusikan ke konsumen.
Pada Senin malam dia membuat 200 kain celup karena ada pesanan mendadak dari warga.
''Tumben-tumben ini produksi karena ada pesanan mendadak warga buat seragam,'' katanya kepada petugas.
Namun, dia lupa, tidak memiliki sistem IPAL yang baik sehingga limbah dialirkan saja ke sungai. ''Iya saya gak perhitungkan itu," kata Nurhayati.
Tidak Sesuai Standar
Kepala Satgas DLHK Kota Denpasar, Eko Astinama mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, sarana IPAL usaha kain celup polos itu tidak sesuai standar baku mutu.
Akibatnya, limbah pewarna merembes ke sungai dan berpotensi membahayakan bagi lingkungan di sana.