Pengawasan itu dilakukan minimal satu kali setahun.
“Dalam hal pemeriksaan jaringan kantor di daerah dilakukan sampling sesuai dengan hasil analisis risk bank oleh pengawas karena OJK menganut risk bank supervision atau pengawas berdasar risiko,” kata Bambang.
Baca Juga: Demi Mimpi Jadi Ratu Sosialita, Meyssi Nekat Gelapkan 31 BPKB Mobil Senilai 2,1 Miliar
Periksa 4 Saksi
Dalam penyelidikan kasus dugaan pembobolan dana nasabah senilai ratusan miliar, Polisi sudah meminta keterangan empat orang internal bank.
Sementara itu, terlapor yang juga kepala pemasaran BNI Cabang Ambon, FY belum diperiksa.
Polisi sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap FY.
Terkait kekayaan FY, polisi juga akan menelusurinya termasuk rekam jejak yang bersangkutan.
“Soal rekam jejak itu nanti ditelusuri semuanya,” katanya. (Michael Hangga Wismabrata/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Baru Pembobolan dana Nasabah BNI Rp 124 Miliar, Pelaku Diduga Suka Hidup Glamor