Follow Us

Harus Teliti! Inilah Daftar 5 Obat Lambung Ranitidin yang Ditarik oleh BPOM Karena Berpotensi Picu Kanker

Ervananto Ekadilla - Rabu, 09 Oktober 2019 | 17:30
Ilustrasi Obat.
Pixabay

Ilustrasi Obat.

Suar.ID - BPOM telah mengeluarkan surat perintah penarikan pada obat yang mengandung Ranitidin atau beberapa obat lambung karena berpotensi memicu kanker.

Ada 5 produk obat lambung yang ditarik oleh BPOM.

Produk obat yang ditarik BPOM dilakukan dengan perintah penarikan maupun penarikan sukarela.

Dilansir dari laman pom.go.id, keputusan penarikan ini merupakan buntut dari temuan Badan Kesehatan Amerika, US FDA dan EMA (European Medicines Agency) yang menyatakan bahwa senyawa ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA) dapat memicu kanker.

Baca Juga: Malaysia Dikabarkan akan Melegalkan Ganja untuk Keperluan Pengobatan

Berikut ini adalah penjelasan BPOM terkait ditariknya beberapa produk obat lambung ranitidin, dikutip dari situs resmi pom.go.id:

1. Ranitidin adalah obat yang digunakan untuk pengobatan gejala penyakit lambung dan tukak usus.

2. Badan POM telah memberikan persetujuan terhadap ranitidin sejak tahun 1989 melalui kajian evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu.

Ranitidin tersedia dalam bentuk sediaan tablet, sirup, dan injeksi.

3. Pada tanggal 13 September 2019, US FDA dan EMA mengeluarkan peringatan tentang adanya temuan cemaran NDMA dalam jumlah yang relatif kecil pada sampel produk yang mengandung bahan aktif ranitidin, dimana NDMA merupakan turunan zat Nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami.

4. Studi global memutuskan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake), bersifat karsinogenik jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama.

Ranitidine Disebut Tercemar Zat Penyebab Kanker Hal ini dijadikan dasar oleh Badan POM dalam mengawal keamanan obat yang beredar di Indonesia.

5. Dalam rangka kehati-hatian, Badan POM telah menerbitkan Informasi Awal untuk Tenaga Profesional Kesehatan pada tanggal 17 September 2019 terkait Keamanan Produk Ranitidin yang terkontaminasi NDMA.

6. Badan POM saat ini sedang melakukan pengambilan dan pengujian beberapa sampel produk ranitidin.

Hasil uji sebagian sampel mengandung cemaran NDMA dengan jumlah yang melebihi batas yang diperbolehkan.

Pengujian dan kajian risiko akan dilanjutkan terhadap seluruh produk yang mengandung ranitidin.

7. Berdasarkan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan, Badan POM memerintahkan kepada Industri Farmasi pemegang izin edar produk tersebut untuk melakukan penghentian produksi dan distribusi serta melakukan penarikan kembali (recall) seluruh bets produk dari peredaran (terlampir).

8. Badan POM akan terus memperbaharui informasi sesuai dengan data yang terbaru.

9. Sebagai bentuk tanggung jawab industri farmasi dalam menjamin mutu dan keamanan obat yang diproduksi dan diedarkan, industri farmasi diwajibkan untuk melakukan pengujian secara mandiri terhadap cemaran NDMA dan menarik secara sukarela apabila kandungan cemaran melebihi ambang batas yang diperbolehkan.

10. Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang terapi pengobatan yang sedang dijalani menggunakan ranitidin, untuk menghubungi dokter atau apoteker.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Inilah Alasan Gisella Anastasia Nekat Pacaran dengan Wijin Tak Lama Usai Cerai dari Gading Marten: Aku Ngga Punya Pilihan

5 Produk Ranitidin yang Mengandung Zat Penyebab Kanker

pom.go.id

Sementara itu, Kelima produk ranitidin yang terdeteksi mengandung zat penyebab kanker, dilansir dari pom.go.id adalah:

1. Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL dengan pemegang izin edar PT Phapros Tbk

2. Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL dari PT Glaxo Wellcome Indonesia

3. Rinadin Sirup 75 mg/5mL dari PT Global Multi Pharmalab

4. Indoran Cairan Injeksi 25 mg/mL

5. Ranitidine cairan injeksi 25 mg/ML dari PT Indofarma

Produk ranitidin yang diperintahkan untuk ditarik setelah terdeteksi mengandung NDMA adalah Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL dengan pemegang izin edar PT Phapros Tbk.

Sementara itu, empat produk ranitidin lainnya ditarik sukarela. (Suar.ID)

Source : pom.go.id, BPOM

Editor : Rina Wahyuhidayati

Baca Lainnya

Latest