6. Ditetapkan jadi calon terpilih anggota DPR melalui Surat Keputusan KPU
KPU mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.
Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.
Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan 3 surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Baca Juga: Merinding, Temukan 17 Kantong Plastik Besar di Lahan Kosong, Ketika Dibuka Isinya Bikin Warga Geger
7. Didemo sejumlah kader Gerindra
Penetapan Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI menggantikan Ervin Luthfi sebagai caleg terpilih, menuai protes keras dari warga Garut dan kader Partai Gerindra.
Pada Senin (23/9/2019), ratusan warga Garut dan kader Gerindra menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPC Gerindra Kabupaten Garut.
Pendemo pun membawa sejumlah spanduk.
Diantaranya spanduk bertuliskan 'Dulu Pelakor sekarang Perekor (Perebut Kursi Orang)'.