Ia memanggil istri dan anak kembarnya, namun tak ada jawaban.
Kemudian ia memanggil adiknya, Yoris, untuk mendobrak pintu kamar.
Begitu pintu kamar terbuka, Obir kaget karena melihat Dewi dan dua anak kembarnya mengeluarkan banyak darah.
Dewi pun langsung dilarikan ke RSU Kota SK Lerik Kupang dan menjalani perawatan intensif atas luka yang dialami.
Sementara dua anaknya, langsung dibawa ke ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Satuan Reskrim Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan Dewi Regina sebagai tersangka kasus pembunuhan dua anak kembarnya.
Penetapan tersangka itu setelah polisi meminta keterangan dari ibu kandung korban.
"Saat pemeriksaan, Dewi mengakui perbuatannya telah membunuh dua putranya," ungkap Iptu Bobby Mooy Nafi, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota melansir dari Kompas.com, Minggu(15/9/2019).
"Dewi habisi anaknya saat mereka tertidur. Usai menghabisi anaknya, Dewi kemudian berupaya membunuh diri," sambungnya.
Menurut Bobby, Dewi merasa dendam karena kerap dianiaya suaminya.