"Sebelum membeli jangan lupa KLIK. Yaitu K Kemasan, kita lihat kemasannya masih bagus apa tidak, sesuai dengan peruntukannya apa tidak.
L label apakah ada nama produsennya, importirnya, alamat lengkapnya.
I izin edar, untuk izin edar sendiri hanya diawali dengan huruf N nanti ada NA NC ND.
Nah, kalau nomernya bukan itu misalnya nomer BPOM kemudian diawali huruf lain pasti bukan dari BPOM.
Dan, K Kandungannya kita lihat apakah ada yang berbahaya atau tidak,"jelas Maya Gustina Andarini, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM yang ditemui Stylo.ID (04/04/2019), di kantor BPOM Jakarta.
Maya juga menghimbau agar setiap wanita jangan sampai tergiur ingin putih tanpa memedulikankandungan berbahaya yang terdapat pada kosmetik yang digunakan.
Risiko Terburuk Menurut Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin
Tak puas sampai di situ, tim Stylo.ID juga menelusuri lebih lanjut soal risiko yang akan diterima wanita saat memakai skincare yang mengandung zat berbahaya tersebut.
Penjelasan dari segi medis juga diutarakan oleh dr. Abraham Arimuko, SpKK, Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin, mengenai banyaknya bahan-bahan yang harus dihindari yang bisa terkandung dalam suatu produk skincare, ada yang sudah diatur, ada pula yang belum diatur sesuai standar keamanan dan kesehatan.
“Seperti Hidrokuinon dan Merkuri itu adalah bahan-bahan yang tidak boleh sembarangan ada dikosmetik. Merkuri sama sekali tidak boleh.
Gatal, panas itu mungkin suatu proses daripada pengobatan supaya lebih putih dan lebih bersih, tetapi harus diberikan oleh dokter.
Karena dokter sudah tahu dan akan menginformasikan ke pasien bahwa setelah memakai ini ada proses gatal, mengelupas dalam beberapa hari.