Follow Us

Pria yang 'Bangga' karena Tembak Burung Rangkong Berpotensi Dipenjara hingga 5 Tahun

Adrie P. Saputra - Rabu, 19 Juni 2019 | 15:03
Pria tembak burung langka yang dilindungi pemerintah.
Instagram @makassar_iinfo

Pria tembak burung langka yang dilindungi pemerintah.

Burung Rangkong yang Semakin Langka

Perburuan liar membuat burung-burung yang dilindungi kian punah.

Burung rangkong adalah salah satu jenis burung yang populasinya kian menipis.

Burung Rangkong Julang termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juga Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Spesies ini juga terdaftar pada Lampiran II Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Terancam Punah (CITES)

Bahkan, Badan Konservasi Dunia (International Union for Conservation of Nature /IUCN) menggolongkan Julang Sulawesi sebagai satwa terancam punah berstatus "Rentan" (Vulnerable/VU).

Pemidanaan terhadap para pembunuh satwa langka pun sangat tegas.

Aturannya terdapat di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga: Tafsir Mimpi Melihat Burung Merpati Putih, Masa Depan Anda Punya Peruntungan yang Bagus

Dikutip dari hukumonline.com, pada dasarnya, larangan perlakuan secara tidak wajar terhadap satwa yang dilindungi terdapat dalam Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 yang berbunyi:

"Setiap orang dilarang untuk

a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

Source : Instagram, hukumonline.com, Wartakota

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya

Latest