Follow Us

Terungkap Sudah! Motif Suami yang Tega Bunuh Istrinya di Ketapang

Adrie P. Saputra - Sabtu, 18 Mei 2019 | 16:40
Terduga pelaku pembunuhan Heni Darsita, yaitu suami korban Imam Kunarso saat diamankan anggota Polsek Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Polres Ketapang

Terduga pelaku pembunuhan Heni Darsita, yaitu suami korban Imam Kunarso saat diamankan anggota Polsek Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Suar.ID - Teka-teki terduga pelaku pembunuhan sadis di Kabupaten Ketapang, Kalbar, akhirnya terkuak.

Terduga pelaku tak lain adalah orang dekat korban, yakni Imam Kunarso (54) yang merupakan suami dari Heni Darsita.

Hal itu terungkap setelah polisi berhasil menangkap Imam Kunarso dalam upaya pelariannya, tepatnya di satu daerah di Provinsi Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, masyarakat Perum BTN Praja Nirmala E3, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang pada Jumat (17/05/2019), dikagetkan dengan seorang ibu rumah tangga tewas mengenaskan.

Baca Juga : Disinggung Soal Keyakinan Suaminya, Maia Estianty Meradang: Jangan Fitnah!

Korban diketahui bernama Heni Darsita ditemukan oleh anaknya dalam kondisi bersimbah darah di kamarnya.

Sontak kejadian ini membuat geger, namun kemudian warga bertanya siapa pelaku yang tega berbuat demikian.

Secara bersamaan, suami korban Imam Kunarso mendadak hilang, bersamaan dengan tidak ditemukannya mobil korban.

Aparat Kepolisian Resort Ketapang kemudian melakukan penyelidikan atas tewasnya Heni Darsita.

Baca Juga : Inilah Momen yang Dirindukan Angelina Sondakh Bersama Almarhum Suaminya Saat Ramadan Tiba

Tak kurang dari satu hari, terduga pelaku berhasil diamankan saat dalam upaya pelariannya.

Satuan Reskrim Polres Ketapang melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga pelaku pembunuhan Heni Darsita

Kapolres Ketapang AKBP Yuri Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan pihaknya melakukan penangkapan terhadap Imam Kunarso.

Pelaku yang sekaligus merupakan suami korban diamankan di wilayah ‎Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat‎, Kalimantan Tengah saat berusaha melarikan diri.‎Eko menjelaskan kronologi penangkapan terhadap pelaku berawal dari hasil oleh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan pihaknya.

Serta menginterogasi lisan beberapa saksi di lokasi kejadian pada Kamis (16/5/2019) atau hari kejadian.

"Dari hasil itu penyidik berkeyakinan pelakunya ini adalah suami korban sendiri," ungkap Eko kepada awak media, Jumat (17/05/2019).

Kemudian Eko membebarkan jejak pelarian pelaku usai menghabisi nyawa korban.

Baca Juga : Tanpa Suami, Beginilah Perjuangan Ibu Peraih Nilai UNBK Sempurna di Solo yang Kini Sudah Diterima di UGM, Sungguh Mengharukan!

Pelaku ini melakukan perjalanan ke arah Nanga Tayap menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna merah milik korban.

Sesampainya di Nanga Tayap mobil tersebut disimpan pelaku di sana.

"Untuk melanjutkan perjalananya menuju ke Arut Selatan, Kota Waringin pelaku ini menggunakan mobil travel," tuturnya.

"Sesampainya di Arut, kita berkoordinasi dengan pihak Polsek di sana. Sekitar pukul 15.45 WIB pelaku yang masih di dalam travel dapat diamankan," ungkap Eko.

Berdasarkan dari keterangan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Arut Selatan, diakui Eko motif pembunuhan yang dilakukan pelaku karena dendam.

"Karena pelaku ini selalu disalahkan oleh korban," kata Eko.

Ia menambahkan, pembunuhan ini dilakukan pelaku dengan cara dipukul dengan tangan tanpa mengunakan senjata.‎"Setelah dipukul korban dicekik setelah itu diseret ke kamar mandi," ujar Eko.

Baca Juga : Fadel Islami Bantah Dirinya Pengangguran, Suami Muzdalifah Ini Ternyata Bekerja di Kafe Ternama

"Sewaktu kita olah TKP pun kita tidak menemukan sajam dan hanya melihat tembok di kamar mandi yang sudah dalam kondisi jebol-jebol," imbuhnya.

Diduga kuat korban meninggal karena kehabisan darah akibat dari luka yang menganga akibat dari terbenturnya pecahan tembok kamar mandi.‎

Selain itu, saat ini terduga pelaku sendiri masih dalam perjalanan dari Polsek Arut Selatan menuju Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.‎"Untuk tersangka ini akibat dari perbuatannya terancam dijerat dengan Pasal ‎338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun," ‎tandasnya. (Rihard Nelson Silaban/Tribun Pontianak)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Motif dan Jejak Pelarian Imam Kunarso Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis di Ketapang

Source : Tribun Pontianak

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya

Latest