Hal tersebut tertuang di dalam UU No. 38 Tahun 2004.
Lebih jelasnya lagi, ada beberapa warganet yang mengingatkan jika kegiatan berfoto juga merupakan bagian dari pelanggaran tersebut.
Dilansir Kompas.com, Pasal 12 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menetapkan ketentuan pidana yang sangat tegas, yakni 18 bulan penjara atau denda Rp1,5 miliar bagi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar.
Sehingga aktivitas foto yang dilakukan Syahrini tersebut bisa menyebabkan Syahrini terjerat hukuman 18 bulan penjara, atau denda Rp1,5 miliar karena dianggap sengaja melakukan kegiatan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan.
Kali ini, Syahrini kembali berulah.
Alih-alih ingin menulis peribahasa di akun Instagram-nya, tetapi unggahannya justru dinilai salah.
Pasalnya, Syahrini yang mengunggah foto tengah memandangi hamparan sawah yang penuh padi menuliskan peribahasa yang terbalik.
"Hiduplah Seperti Padi,Semakin Merunduk Semakin Berisi !," tulis Syahrini.
Tak ada netizen yang berkomentar lantaran Syahrini memang sengaja menon-aktifkan kolom komentarnya.
Padahal, peribahasa yang tepat ialah, "Hiduplah seperti padi yang semakin berisi semakin merunduk."