"Tersangka melarikan diri ke sejumlah tempat di Kalimantan. Tersangka berhasil dibekuk di Desa Sarigadung Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Minggu 10 Maret 2019," ungkapnya.
Sementara itu, Arianto mengaku melancarkan aksinya di rumah saat malam hari.
Dia mengendap-endap masuk kamar anaknya.
Letak kamar anaknya berdampingan dengan kamar yang ditempati Arianto beserta istrinya.
"Saya bungkam mulutnya menggunakan tangan, agar tak berteriak. Sebab Istri ada di kamar sebelah. Istri tak pernah tahu," ujar Arianto.
Arianto mengaku tega memperkosa lantaran tak tahan melihat paras cantik buah hatinya.
Saat hamil tua, Arianto menitipkan korban ke panti asuhan di Kecamatan Pacet.
"Saya tulang punggungnya. Nanti saya jaga," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kini Arianto mendekam di penjara Polres Mojokerto.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 8 huruf a UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
BEBERAPA FAKTA