Terkait dengan hal itu, Retno menerangkan jika ia sudah bertemu dengan Zul.
Meskipun Retno sudah berusaha tegar dan tidak menangis saat menemui Zul, ternyata suaminya itu malah yang menangis terlebih dahulu.
"Ia (Zul) inget anak istrinya, akan kayak gimana nantinya kalau lama gitu dapat hukumannya," tutur Retno mengingat-ingat ucapan suaminya.
Kepada Retno, Zul Zivilia juga berpesan untuk menjaga anak-anak selama ia mendekam di Polda Metro Jaya.
Diketahui, atas perbuatannya Zul dan 8 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga : Andi Arief Positif Gunakan Narkoba Jenis Sabu, Waketum DPP Gerindra Malah Salahkan Pemerintahan Joko Widodo
Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. (Siti Nur Qasanah/Grid.ID)
Artikel ini pernah tayang di Grid.ID dengan judul: Zul Zivilia Terancam Pidana Hukuman Mati, Istri Bingung dengan Nasib Anak-anak Mereka