Barang bukti berupa sabu seberat 5,0966 gram dan ekstasi seberat 0,5 gram diamankan oleh polisi.
Tak hanya dua barang haram itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti alat-alat untuk mengonsumsi narkoba.
"Barang bukti 1 klip sabu bruto 0,75 gram, 1 buah bong + 1 buah cangklong, 1 klip sabu bruto 0,78 gram, 1 klip sabu bruto 0,83 gram, 1 klip sabu bruto 0,98 gram, 1 klip sabu bruto 0,77 gram, 1 klip sabu bruto 0,94 gr. Di TKP 2 berupa 1 buah cangklong bekas pakai berikut sabu netto 0,0466 gram, 0,5 butir ecstasy, dan tutup botol bong terpasang sedotan," jelas Suwondo lagi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono juga membenarkan mengenai penangkapan tersebut namun belum bisa membeberkan mengenai kronologi penangkapan Caca.
Caca saat ini masih diperiksa secara intensif.
Artis yang ditangkap karena kasus narkotika memang terus bertambah dari waktu ke waktu.
Sebelumnya, polisi mengamankan Steve Emmanuel di lobby apartemen Kondominum Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/12/2018) lalu.
Kepada polisi, Steve Emmanuel mengaku menyelundupkan 100 gram kokain dalam tumpukan pakaiannya di dalam koper yang disimpan di bagasi pesawat sewaktu terbang ke Tanah Air pada 11 September 2018.
Steve memilih membeli kokain dari Belanda lantaran rasa kokain di sana lebih enak dari yang dibuat di Indonesia.
"Jadi katanya barang di Indonesia kurang enak. Makanya dia pesan ke Belanda, katanya kualitasnya lebih murni. Kalau di Indonesia itu katanya campuran," tambah Argo.
Menurut Kabid Narkoba Puslabfor Mabes Polri Kombes Pol Sodiq Pratomo mengatakan, bahwa jenis kokain yang dibawa Steve ke Indonesia adalah kokain hydrocloride.