Follow Us

Dekan Fakultas Kedokteran: Satu Bungkus Rokok Lebih Berbahaya Dibandingkan 200g Ganja

Masrurroh Ummu Kulsum - Senin, 14 Januari 2019 | 12:04
Dr Adeeba Kamarulzaman
heraldmalaysia.com

Dr Adeeba Kamarulzaman

Suar.ID – Di kawasan Asia Tenggara (ASEAN), Thailand menjadi negara pertana yang melegakan ganja untuk keperluan medis.

Dikutip dari Tribunnews.com, 166 anggota Majelis Legislatif Nasional memberikan suara untuk mendukung amandemen RUU Narkotika, yang berarti mengizinkan penggunaan ganja untuk medis di Thailand.

Tidak ada yang menolak usulan ini.

Meski begitu, hukum itu tidak berlaku untuk penggunaan ganja secara bebas.

Baca Juga : Foto-fotonya Viral, Meski Diejek Bak 'Kopi Susu' Pasangan Ini Buktikan Cinta Tak Pandang Fisik

Pro-kontra penggunaan ganja untuk medis juga terjadi di Malaysia.

Dikutip dari malaysiakini.com via World of Buzz (13/1/2-19), dalam sebuah forum penghapusan hukuman mati, Profesor Dato 'Dr Adeeba Binti Kamarulzaman, Dekan Fakultas Kedokteran di Universitas Malaysia mengemukakan pendapatnya.

Ia, mempertanyakan sikap negaranya ketika menangani masalah yang brkaitan dengan rokok dan narkotika.

Ia menyebut, satu bungkus rokok jauh lebih bernahaya daripada 200g mariyuana atau ganja.

Ilustrasi rokok
tribunnews

Ilustrasi rokok

Baca Juga : Ramalan Zodiak Hari Ini: Senin 14 Januari 2019, Peluang Kesuksesan untuk Aries!

Lantas, ia mempertanyakan mengapa di Malaysia ketika seseorang tertangkap memiliki 200g ganja harus mendapatkan hukuman mati.

"Apakah Anda tahu bahwa sekotak rokok jauh lebih berbahaya daripada 200 g mariyuana, tetapi memiliki 200 gram akan membuat Anda mendapat hukuman mati?" ujarnya dikutip dari World of Buzz.

"Dari sudut pandang medis, adalah tidak logis untuk pelanggaran terkait narkoba (kepemilikan ganja) berakibat pada hukuman seumur hidup," tambahnya,

Di Malaysia sendiri, sebagaimana berlaku hukum tentang narkoba tercantum dalam Pasal 39B Dangerous Drug Act 1952 yang sanksinya dapat brupa hukuman mati.

Ladang ganja
Dok Kodim 0405/Lahat

Ladang ganja

Baca Juga : Dibanding Vanessa Angel, Benarkah Jane Shalimar Lebih Percaya Tukang Ojek?

Menurut Dr Adeeba, Undang-Undang tentang obat berbahaya yang berlaku sejak 1952 perlu diamandemen, mengubah hukuman mati dan stigma yang dibawanya.

Dr Adeeba juga menyebutkan bahwa undang-undang Malaysia yang berusia 40 tahun tidak melayani tujuan perawatan dan rehabilitasi tetapi hanya berfokus pada hukuman.

Seorang pembicara lain, pengacara Samantha Chong mengatakan, kepemilikan ganja di Malaysia sebesar 200 gram harus lebih konsisten dengan hukum internasional - yang lebih logis

"Di Spanyol, jika kamu kedapatan memiliki ganja (200 g), kamu hanya akan diberi peringatan keras dan polisi akan menyita ganjamu," ujarnya.

Baca Juga : Kisah Perempuan yang Baru Didiagnosis Autisme saat Usianya Sudah 23 Tahun, Kok Bisa?

Editor : Masrurroh Ummu Kulsum

Baca Lainnya

Latest