Follow Us

5 Fakta Pesta Seks di Yogyakarta: Penyelenggara Sebar Ajakan Pesta Lewat Medsos

Suar.id - Jumat, 14 Desember 2018 | 10:57
Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo dan Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto saat menunjukan barang bukti yang diamankan dari lokasi penggerebekan .
(KOMPAS.com / WIJAYA KUSUMA)

Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo dan Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto saat menunjukan barang bukti yang diamankan dari lokasi penggerebekan .

Suar.ID – Terbongkarnya pesta seks di sebuah rumah singgah atau homestay di Condongcatur, Sleman, DIY, jadi pembicaraan masyarakat.

Polisi mengamankan 12 orang beserta sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, celana dalam pria dan wanita, minuman keras dan uang sebesar Rp 1,5 juta.

Hingga kini, polisimasih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Berikut, Suar.ID rangkumkan fakta-fakta terbongkarnya pesta seks di Yogyakarta.

Baca Juga : Inilah Berbahayanya Menghirup Gas Helium, Bisa Sebabkan Kematian

1. Pesta seks disebar melalui media sosial

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Selasa (11/12/2018) menemukan indikasi adanya pesta seks saat operasi patroli siber.

"Kami melakukan Cyber patrol di beberapa konten, ada yang menawarkan lalu kita telusuri dan dilakukan penggerebekan," ujar Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo dalam jumpa pers, Kamis (13/12/2018).

Dari penyelidikan, pihak penyelenggara menyebar ajakan untuk pesta seks di media sosial. Setelah ada yang berminat, selanjutnya akan diberitahukan waktu dan lokasi pesta seks tersebut.

"Yang memasang info di media sosial itu juga mempunyai grup WA, itu kita ketahui dari HP yang diamankan," urainya.

2. Kronologi penggerebekan pesta seks di Sleman

iStock

Setelah mendapat banyak bukti, polisi pada tanggal 11 Desember 2018, pukul 23.00 WIB melakukan penggrebekan di sebuah kamar homestay di Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 12 orang di dalam kamar hotel. Dari 12, ada dua pasangan yang digerebek saat berhubungan badan.

"Dua orang melakukan persetubuhan dan ditonton oleh yang lain dalam satu kamar," ungkapnya.

Menurutnya, dari 12 orang tersebut ada enam orang yang berstatus sebagai pasangan suami istri. Ke-12 orang ini sudah lama tinggal di Yogyakarta.

"Usianya rata-rata semuanya sudah dewasa," tegasnya.

Baca Juga : Polisi Bekuk Pasutri Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas, Sempat Nyaris Salah Tangkap!

3. Lingerie, alat kontrasepsi dan uang tunai Rp 1,5 juta

Selain 12 orang, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi pesta seks tersebut.

Antara lain, beberapa botol minuman keras, pakaian dalam pria dan wanita, beberapa kontrasepsi, lingerie, dan sejumlah telepon genggam.

"Kita dapati juga barang bukti di lokasi sejumlah uang, Rp 1,5 juta," ujarnya.

Namun, terkait identitas ke-12 orang yang diamankan, polisi belum bisa menyampaikan karena masih dalam proses penyelidikan. Ke-12 orang tersebut merupakan warga Yogyakarta.

4. Polisi akan telusuri jejak digital para tersangka

danviet.vn

Praktik pesta seks di Sleman terungkap setelah jajaran kepolisian Polda DIY melakukan patroli siber.

Untuk itu, Polda DIY akan bekerja sama dengan jajaran Dit reskrimsus untuk pendalaman jejak digital para tersangka.

"Untuk pendalaman medsos kita akan bekerja sama dengan Krimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus)," imbuhnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY juga masih dalami besaran uang yang di bayarkan per orang untuk menonton adegan persetubuhan dalam pesta seks.

"Nanti akan kita tanyakan, masing-masing orang itu membayar atau tidak," ungkapnya Hadi Utomo juga menuturkan fakta di lokasi, saat dilakukan penggerebekan ditemukan uang sebesar Rp 1,5 juta.

Baca Juga : Fakta Terbaru Kematian Eril Dardak, Selang Gas Diduga Helium Tersambung ke Plastik yang Menutup Wajahnya

5. Sudah 4 kali adegan persetubuhan dilakukan

Saat pemeriksaan para tersangka di lokasi penggrebekan, polisi mendapati informasi, adegan persetubuhan sudah dilakukan 4 kali.

"Di TKP ini sudah dilakukan empat kali pertunjukan," kata Kombes Pol Hadi Utomo, dilansir dari Tribunnews.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 12 UU RI no 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 505 KUHP tentang membiarkan atau memudahkan orang untuk melakukan perbuatan cabul dengan orang lain.

"Pasal yang disangkakan tentang perbuatan cabul. Kita akan dalami lagi pasalnya bisa juga tentang perdagangan orang. Karena dari kegiatan itu ada yang mendapat keuntungan. Kami juga akan mengusut apakah pihak hotel juga ikut terlibat atau tidak," terangnya.

(Penulis Asli: Michael Hangga Wismabrata/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Pesta Seks di Yogyakarta, Sudah 4 Kali "Pertunjukan" hingga Uang Tunai Rp 1,5 Juta"

Baca Juga : Inilah Isi Bilik Asmara yang Disewakan Rp650 Ribu Oleh Suami Inneke Koesherawati di Lapas

Editor : Masrurroh Ummu Kulsum

Baca Lainnya

Latest