Praktik pesta seks di Sleman terungkap setelah jajaran kepolisian Polda DIY melakukan patroli siber.
Untuk itu, Polda DIY akan bekerja sama dengan jajaran Dit reskrimsus untuk pendalaman jejak digital para tersangka.
"Untuk pendalaman medsos kita akan bekerja sama dengan Krimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus)," imbuhnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY juga masih dalami besaran uang yang di bayarkan per orang untuk menonton adegan persetubuhan dalam pesta seks.
"Nanti akan kita tanyakan, masing-masing orang itu membayar atau tidak," ungkapnya Hadi Utomo juga menuturkan fakta di lokasi, saat dilakukan penggerebekan ditemukan uang sebesar Rp 1,5 juta.
Baca Juga : Fakta Terbaru Kematian Eril Dardak, Selang Gas Diduga Helium Tersambung ke Plastik yang Menutup Wajahnya
5. Sudah 4 kali adegan persetubuhan dilakukan
Saat pemeriksaan para tersangka di lokasi penggrebekan, polisi mendapati informasi, adegan persetubuhan sudah dilakukan 4 kali.
"Di TKP ini sudah dilakukan empat kali pertunjukan," kata Kombes Pol Hadi Utomo, dilansir dari Tribunnews.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 12 UU RI no 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 505 KUHP tentang membiarkan atau memudahkan orang untuk melakukan perbuatan cabul dengan orang lain.
"Pasal yang disangkakan tentang perbuatan cabul. Kita akan dalami lagi pasalnya bisa juga tentang perdagangan orang. Karena dari kegiatan itu ada yang mendapat keuntungan. Kami juga akan mengusut apakah pihak hotel juga ikut terlibat atau tidak," terangnya.