Follow Us

Foto Tampang Kalem Herry Wirawan Keluar Sidang Bikin Geram, Ini Alasan Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Buat Pelaku Rudapaksa 13 Santri

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 12 Januari 2022 | 23:24
Dalam sidang, jaksa sudah menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati. Selain itu, ustaz cabul itu dituntut hukuman kebiri kimia.
Humas Kajati Jabar

Dalam sidang, jaksa sudah menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati. Selain itu, ustaz cabul itu dituntut hukuman kebiri kimia.

Fotokita.net - Herry Wirawan yang menjadi terdakwa dalam sidang kasus pemerkosaan 13 santri terus menjadi sorotan. Foto tampang kalem Herry Wirawan bikin geram netizen di media sosial. Ternyata ini alasan Komnas HAM tolak hukuman mati buat pelaku rudapaksa 13 santri itu.

Herry Wirawan yang melakukan pemerkosaan kepada 13 santri dituntut pidana hukuman mati. Herry dinilai terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar aturan tentang perlindungan anak.⁠

Jaksa menilai hukuman itu sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan. “Dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” kata Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana pada Selasa (11/1/2022).⁠

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata. Herry sendiri hadir secara langsung untuk mendengarkan tuntutan.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep usai persidangan.

Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati. Jaksa menilai hukuman itu sesuai dengan perbuatan ustaz tak senonoh itu.

Asep mengatakan hukuman itu diberikan sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan yang sesuai dakwaan memperkosa 13 santriwatinya hingga hamil dan melahirkan.

Baca Juga: Foto Tampang Herry Wirawan Bonyok di Kurungan Bikin Kaget, Karutan Ungkap Fakta dalam Sel Tahanan

"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.

Atas perbuatannya, ustaz cabul itu dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.⁠⁠Selain menuntut pidana mati, jaksa juga meminta hakim untuk mengenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry.⁠

Wakil Menteri Agama (Wamenag) menyebut tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan, tersangka pemerkosa 13 santriwati di Jawa Barat, sudah sesuai harapan masyarakat. Kementerian Agama mendukung tuntutan tersebut.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest