Tak Terima Vonis hingga 4 Tahun Penjara, Empat Terdakwa Pengeroyokan Haringga Sirla Ajukan Banding

Kamis, 15 November 2018 | 14:15
Kolase Tribun Jabar dan Istimewa

Pelaku pengeroyokan Haringga Sirla mendapatkan vonis hukuman yang lebih ringan dari yang diajukan Ja

Suar.ID – Hampir dua bulan berlalu, muncul perkembangan baru dari kasus pengeroyokan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla.

Lima terdakwa telah dibacakan vonisnya oleh hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (6/11/2018) untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Dikutip Suar.ID dari Tribun Jabar, pembacaan putusan dilakukan dalam dua tahap karena berkas keempat terdakwa terbagi menjadi dua bagian.

Pada tahap pertama putusan untuk terdakwa SH adalah selama empat tahun, AAP empat tahun, dan TD tiga tahun enam bulan kurungan penjara.

Baca Juga : Cerita Azam, Meski Tak Memiliki Mata Ia Persembahkan Video Klip Lagu untuk Ibunya

Sementara pada tahap kedua, hakim tunggal Suwanto SH memvonis AP selama tiga tahun enam bulan penjara dan NSF dinyatakan bebas.

Empat pelaku yang divonis penjara tersebut dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 junto UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Hakim Suwanto juga menjelaskan beberapa hal yang memberatkan hukuman mereka.

"Hal yang memberatkan ialah bahwa pelaku telah meresahkan masyarakat, melakukan pengeroyokan kepada korban yang sudah tidak berdaya, meninggalkan luka dan kesedihan keluarga, dan merusak citra persepakbolaan tanah air. Sementara hal yang meringankan ialah, pelaku bersikap sopan dalam persidangan, berjanji tidak akan mengulangi berbuatan, mengakui kesalahan, dan sikapnya bisa berubah," kata Suwanto (6/11/2018).

Baca Juga : Fotografer Ini Abadikan 'Pesawat Hantu' di Tempat Terpencil dengan Kisah Bahagia di Baliknya

Putusan hakim tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di mana NSF dituntut tiga tahun, AP dan SH dituntut lima tahun, TD dituntut empat tahun, dan AAP dituntut empat tahun.

Perkembangan terbaru muncul dari vonis tersebut, sepekan setelah pembacaan putusan, empat terdakwa mengajukan banding.

"Banding untuk empat orang anak masing masing SH (17), AAP (15), TD (17), dan AF (16) resmi diajukan ke PN Bandung dan tercatat di kepanitraan pidana berdasarkan Akta Banding untuk AF nomor : 04/Akta. Pid-Anak/2018/ PN Bandung tertanggal 12 Nopember 2018 sedang untuk Anak SH, AAP, TD ikrar banding berdasarkan Akta Nomor : 05/Akta.pid-anak/2018/PN bdg. Tertanggal 12 Nopember 2018," kata Pengacara para terdakwa, Dadang Sukmawijaya SH di Kota Bandung, Selasa (13/11/2018) dikutip dari Tribun Jabar.

Menurut pengacara itu, alasan mereka mengajukan banding karena pihak keluarga kecewa atas putusan hakim PN Bandung.

Selain itu, kata Dadang, terdakwa juga hanya memukul sekali dan menginjak korban.

Baca Juga : Mirip Kasus Pembunuhan Keluarga di Bekasi, Kisah Anjing Scooby Jadi Satu-satunya Saksi Hidup Pembunuhan Majikannya

Hal tersebut dinilai tidak sebanding dengan hukuman yang harus mereka terima, terutama karena mereka masih di bawah umur.

"Hakim juga tidak mempertimbangkan hasil penelitian Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sebagaimana Pasal 60 ayat 3 dan 4 UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang dibina di masjid dengan mengikuti salat berjamaah Magrib dan Isya. Juga harus mewajibkan untuk bersih bersih masjid pada hari minggu selama 6 bulan di awasi Ketua DKM, anak tetap harus melanjutkan sekolah," tambah Dadang.

Sementara untuk terdakwa AAP, ia direkomendasikan oleh Bapas Bandung ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum di Cileungsi Bogor.

Hakim dinilai juga tidak mempertimbangkan Pasal 60 ayat 3 dan 4 Sistem Peradilan Pidana Anak, yang isinya hakim wajib mempertimbangan laporan penelitian kemasyarakatan dari pembimbing kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan.

Baca Juga : Joanna Alexandra Tetap Bersyukur Meski Ada Lubang Di Jantung Putrinya, Inilah Perjuangan 4 Artis Wanita yang Buah Hatinya Sedang Sakit

Sebelumnya, usai putusan terhadap terdakwa dibacakan, keluarga Haringga menganggap hukuman tersebut tidak setimpal.

Dikutip dari Tribun Wow, keluarga Haringga bahkan mengadu pada pengacara Hotman Paris Hutapea.

Dalam unggahan video di akun instagram miliknya @hotmanparisofficial (29/10/2018), Hotman juga menilai hukuman yang diterima pelaku tersebut sangat ringan dalam persidangan kedua pengeroyokan waktu itu.

Hotman yang saat itu berada di Kopi Jhony bersama Ayah dan Ibu Haringga Sirla menilai hukuman pelaku sangat tidak sesuai dengan kekejaman yang dilakukan.

Haringga Sirla tewas dikeroyok oknum pendukung Persib Bandung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api saat akan menyaksikan tim kesayanagannya bertanding melawan tuan rumah pada 23 September 2018 lalu.

Kasus tersebut menyita perhatian publik karena video pengeroyokan brutal korban tersebar bebas di media sosial.

Baca Juga : Fotografer Ini Abadikan 'Pesawat Hantu' di Tempat Terpencil dengan Kisah Bahagia di Baliknya

Tag

Editor : Masrurroh Ummu Kulsum

Sumber Tribun Wow, Tribun Jabar