Suar.ID -Tangal 8 November 2018 kemarin, Kementerian Agama RI meluncurkan Kartu Nikah.
Beberapa kalangan menyebut bahwa peluncuruan kartu nikah itu sebagai buku nikah yang selama ini menjadi penanda seseorang telah menikah secara resmi.
Tapi Menteri Agama Lukman Hakim dengan tegas membantas kekhawatiran itu.
Seperti dilansir dari situs resmi Kemenag RI, Lukman menegaskan bahwa kartu nikah bukan untuk menghapus atau mengganti buku nikah.
Baca Juga : Berlian ‘Pink Legacy’ Memecahkan Rekor Dunia Baru Setelah Terjual Hampir Rp740 Miliar
Kemenag juga juga mengatakan bahwa selain mendapatkan kartu nikah, pasangan pengantin baru juga akan tetap menerima buku nikah—seperti pasangan-pasangan sebelumnya.
Menurutnya, diberikannya baik buku nikah maupun kartu nikah sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan layanan pencatatan pernikahan.
“Ini diberlakukan bagi pasangan yang menikah setelah aplikasi SIMKAH Web diluncurkan pada 8 November 2018,” ujar direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Mohsen, dilansir dari Kemenag.go.id.
Lalu, apakah pasangan yang menikah sebelum aplikasi SIMKAH jadi tidak diberi kartu nikah?
Jangan khawatir, ke depan kemungkinan mereka juga akan mendapatkan kartu nikah, tentu dengan ketentuan dan persyaratan yang ketat.
Aplikasi SIMKAH alias Sistem Informasi Manajemen Nikah merupakan aplikasi berbasis online yang memuat data-data dari pasangan pengantin.
Masih dari situs yang sama, aplikasi ini langsung terhubung dengan aplikasi data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Jadi, tambah Mohsen, jika seseorang dicatatkan pernikahannya di aplikasi SIMKAH, otomatis status perkawinannya di Dukcapil pun akan berubah.
Meski begitu, di 2018 ini, kartu nikah baru akan diperuntukkan untuk pasangan menikah di 67 kota besar di Indonesia saja.
Baru pada 2019 nanti akan diterbitkan 2,5 juta kartu nikah baru.
Bagaimana model kartu nikah?
Menurut Menteri Lukman Hakimi, seperti dilansir dari Kompas.com, kartu nikah itu nantinya diharapkan lebih simpel dibandingkan buku nikah.
Terutama dari segi bentuk.
Kartu nikah itu nantinya dapat disimpan di dompet (laiknya ATM, KTP, SIm, dll) sehingga dengan mudah dibawa ke mana-mana dan dibutuhkan sewaktu-waktu.
Jadi, ketika hendak menginap di hotel bersama pasangan lalu petugas hotel meminta bukti sahnya, kita tak perlu mengeluarkan buku nikah, toh?
Baca Juga : Jelang Konser WINNER di Jakarta, Begini Gaya Lucu Mereka Menyapa Penggemarnya dengan Bahasa Indonesia
Kartu ini berbentuk panjang berwarna dasar hijau dengan campuran warna kuning.
Di bagian atas kartu terdapat kop Kementerian Agama RI.
Di bawah logo Kemenag RI, ada dua kotak yang akan diisi foto pasangan pengantin, dilengkapi barcode di bawah kota itu.
Nah, di barcode itulah tersimpan data diri si pengantin. Mulai dari wajah, nama, tanggal pernikahan, pasangan, dan lain sebagainya.