Jokowi Tetapkan 6 Pahlawan Nasional Baru: Ini 3 Syarat Jadi Pahlawan Nasional

Sabtu, 10 November 2018 | 18:42
Kompas.com

Presiden Jokowi saat menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional

Suar.ID - Kamis (8/11) menganugerahkan gelah Pahlawan Nasional kepada enam tokoh Indonesia di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Seperti dilansir dari Kompas.com, mereka adalah:

- Abdurrahman Baswedan (Yogyakarta)

- Agung Hajjah Andi Depu (Sulawesi Barat)

- Depati Amri (Bangka Belitung)

- Kasman Singodimejo (Jawa Tengah), dan

- KH Syam'un (Banten)

Proses penyerahan gelar Pahlawan Nasional itu diawali dengan mengumandangkan lagu "Indonesia Raya" dan dilanjutkan dengan pembacaan surat KeputusanPresiden Nomor 123/TK tahun 2018 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Setelah pembacaan, Jokowimenyerahkan gelar berupa piagam kepada masing-masing ahli waris.

Baca Juga : Ratmi B-29 Dikenal Sebagai Pelawak, Tapi Kok Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata?

Bagi pahlawan nasional Abdurrahman Baswedan, Presiden Jokowi memberikan gelar tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai ahli waris.

Sekadar informasi,keenam tokoh bangsa yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional ini merupakan hasil kajian dari Tim Peneliti Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) di Kementerian Sosial.

Setelah itu, nama-nama itu diserahkan ke Presiden untuk diputuskan.

Tentu banyak dari kita yang bertanya-tanya, apa syarat seseorang memperoleh gelar Pahlawan Nasional?

Menurut Mahfud MD, seperti dilansir dari Tribunnews.com, paling tidak ada tiga syarat seseorang layak diangkat jadi Pahlawan Nasional:

1. Ikut mempertahankan kemerdekaan

Seseorang bisa diberi gelar Pahlawan Nasional jika ia antara lain pernah beruang untuk meraih atau mempertahankan kemerdekaan bangsa. Dalam hal ini bangsa Indonesia.

2. Penemuan IPTEK

Tak sekadar berperang di medan laga, mereka yang memiliki jasa luar biasa, atau menemukan sesuatu yang luar biasa dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) juga bisa dianugerahi gelar pahlawan.

Baca Juga : 5 Fakta Baru Kasus Bidan Disuntik 56 Kali Oleh Seorang Dokter Terungkap Usai Rekonstruksi

3 Bukan pengkhianat

Menurut Mahfud MD, kriteria ketiga seseorang bisa dianggap jadi Pahlawan Nasional adalah sikap dan perilakunya.

Mereka yang pernah berkhianat terhadap bangsa dan negara tidak berhak atau tidak bisa meraih gelar pahlawan.

Simak cuitanMahfud MD melalui akun twitternya berikut ini.

"@mohmahfudmd:Di antara syarat2 utk mendapat gelar Pahlawan Nasional adl: pernah berjuang utk meraih dan mempertahankan kemerdekaan; menemukan sesuatu yg luar biasa dlm IPTEK yg berguna bg kemanusiaan; tdk pernah mengkhianati negara. Selamat Hari Pahlawan,doa tulus utk para pahlawan bangsa."

Baca Juga : Seorang Tentara Berpangkat Tinggi di Thailand Positif HIV Mengaku, Memperkosa Lebih dari 70 Remaja Laki-laki

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya