Polisi Ini Ngaku Siap Dihukum Usai Viral Buka Pintu Sel Agar Tahanan Bisa Peluk Anak

Rabu, 29 Maret 2023 | 12:07
Kolase (TikTok/Gondes8787 dan Instagram/undercover.id)

Polisi Ini Ngaku Siap Dihukum Usai Viral Buka Pintu Sel Agar Tahanan Bisa Peluk Anak.

Suar.ID -Polisi Ini Ngaku Siap Dihukum Usai Viral Buka Pintu Sel Agar Tahanan Bisa Peluk Anak.

Viral di media sosial, video anggota polisi sengaja membukakan pintu sel tahanan agar seorang narapidana di dalamnya bisa memeluk sang anak.

Video tersebut salah satunya ditunggah oleh akun Instagram @undercover.id pada Sabtu (25/3/2023) lalu.

Dalam video, tampak seorang tahanan pria kasus pencurian berusaha memeluk putrinya.

Namun, ia terhalang jeruji besi.

Setelah itu, seorang petugas datang.

Bahkan, ia membukakan pintu sel tahanan.

Kemudian, tahanan pria itu memeluk dan menggendong putrinya.

Di video yang lain, tampak sang anak yang dipeluk tengah bercanda dengan ayahnya.

Sosok polisi yang membukakan pintu penjara itu merupakan anggota polisi yang bertugas di Polsek Maro Sebo, Jambi, Bripka Handoko.

Kapolsek Maro Sebo, Iptu Wiwik Utomo telah mengonfirmasi anggota Polsek Maro Sebo yang membukakan pintu sel penjara dan membuat video tersebut adalah Bripka Handoko.

Dihubungi Kompas.com, Bripka Handoko menceritakan awal mulanya.

"Video saya ambil sore kemarin, hari Jumat 24 maret 2023,"

"Ketika berbuka puasa, si anak datang bersama kakaknya untuk mengantarkan makanan orangtuanya," ujar dia.

Ia membuka pintu penjara atas kehendaknya sendiri.

Instagram undercover.id
Instagram undercover.id

Polisi Ini Ngaku Siap Dihukum Usai Viral Buka Pintu Sel Agar Tahanan Bisa Peluk Anak.

Handoko mengaku, tidak tega melihat sang anak ingin memeluk ayahnya dengan terhalang jeruji besi.

"Saya membukakan pintu atas inisiatif saya sendiri,"

"Karena, saya tidak tega melihat anak berpelukan dengan ayahnya terhalang jeruji besi," tuturnya.

"Yang mana, saya membuka pintu sel hanya sebentar,"

"Dan di belakang saya pun, ada pintu pengaman tambahan," tambah Handoko.

Ternyata,sang ayah dari anak tersebut dipenjara karena kasus pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Handoko mengakui, secara kode etik, dirinya melakukan kesalahan.

Pasalnya, ia membukakan pintu sel.

Namun, rasa ibanya terlalu besar.

Sehingga, membuat dirinya membuka pintu sel tahanan tersebut.

"Kalaupun memang saya salah, saya siap menerima konsekuensi hukumnya,"pungkas Handoko.

Baca Juga: Syekh Puji Diperiksa Polisi, Diduga Nikahi Bocah 7 Tahun: Ini Ujian

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya