Ternyata Ini Motif Pelaku Tega Melakukan Pembunuhan dan Mutilasi kepada Seorang Ibu Muda di Sleman

Kamis, 23 Maret 2023 | 13:02
Tribun Jogja

Tersangka pembunuhan dan mutilasi di Sleman Heru Prasityo (23). Terkuak motif tersangka membunuh dan memutilasi korban.

Suar.ID - Motif pelaku pembunuhan dan mutilasi kepada seorang ibu muda di Sleman akhirnya terungkap.Pada Sabtu (18/3/2023) lalu, sebuah kasus pembunuhan dan mutilasi terjadi di Sleman.

Seorang ibu muda bernama Ayu Indraswari menjadi korban dari aksi kejam Heru Prastiyo, yang memotong tubuhnya menjadi 65 bagian.

Namun, polisi akhirnya berhasil mengungkap motif sebenarnya dari aksi pembunuhan dan mutilasi tersebut.Ternyata, Heru melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap Ayu Indraswari karena ingin menguasai hartanya.

Heru memiliki utang sebesar Rp 8 juta di sebuah aplikasi pinjaman online dan ingin menggunakan harta milik korban untuk membayar utang tersebut.Motif ini diungkap oleh polisi dalam sebuah konferensi pers pada Rabu (22/3/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, menjelaskan bahwa Ayu Indraswari merupakan seorang perempuan warga kampung Ngadisuryan, Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta.Heru tega membunuh Ayu Indraswari di sebuah hotel di Yogyakarta dan memotong tubuhnya menjadi 65 bagian.

"Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban, dikarenakan tersangka terlilit hutang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp 8 juta," kata Kombes Nuredy saat jumpa pers di halaman Direskrimum Polda DIY pada Rabu (22/3/2023).

Keinginan untuk mendapatkan uang dengan cepat itulah yang memicu tersangka menghabisi korban lalu mengambil harta benda korban.

Sementara alasan atau motif melakukan mutilasi sesuai dengan keterangan tersangka yaitu untuk menyembunyikan jejak pembunuhan.

Tersangka berencana membuang potongan tubuh korbannya ke septik tank atau ke toilet penginapan.

"Sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan, ransel juga kami temukan di TKP untuk dibuang," jelasnya.

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka sempat mampir ke sebuah Warmindo dan memikirkan pekerjaannya.

"Namun dikarenakan pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka ini membutuhkan waktu yang lama dan pada saat yang bersangkutan makan dan minum di Warmindo sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri," tutur Nuredy.

Dari hasil pemeriksaan, harta benda korban yang dikuasai pelaku di antaranya sepeda motor Honda Scoppy warna putih dan satu buah jenis handphone dijual Rp 600 ribu.

"Uang didompet pelaku ada Rp 300 ribu, sepeda motor belum sempat dijual," tegasnya.

Sesuai laporan di Polisi, waktu kejadian pembunuhan disertai mutilasi tersebut terjadi pada Minggu (18/3/2023) sekitar pukul 22.50 WIB.

Tersangka dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," terang dia.

Pelaku Ditangkap di Temanggung

Tim Opsnal Gabungan dari Polda DIY dan Polresta Sleman langsung bergerak memburu pelaku.

Pada Selasa (21/3/2023) siang, polisi akhirnya menangkap pelaku mutilasi di sebuah rumah di Temanggung, Jawa Tengah.

Polisi mengungkapkan sang pelaku masih berusia 23 tahun dan bekerja sehari-hari sebagai penjaga sebuah usaha tenda di Ngemplak, Sleman.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 di Ramadhan, Persib dan Persija Pepet PSM, Gagal Juara?

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya