Dinaniaya Mario Dandy Secara Sadis, Ini Kondisi Terbaru David Ozora

Jumat, 17 Maret 2023 | 15:03
Tribunnews.com

Dinaniaya Mario Dandy Secara Sadis, Ini Kondisi Terbaru David Ozora

Suar.ID - Kondisi terkini David Ozora di rumah sakit Mayapda Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan akhirnya terungkap.

Kini pihak keluarga tengah menunggu hasil MRI di bagian otak.

Seperti yang diketahui, David dianiaya Mario Dandy secara sadis hingga mengalami luka parah.

David pun sempat tidak sadarkan diri selama beberapa hari.Saat ini kesadaran David menunjukkan perkembangan baik.

Namun David Ozora disebut mengalami trauma otak yang begitu parah.Hal tersebut diungkap kuasa hukum David dari LBH GP Ansor, Mellisa Anggaraeni dilansir dari Tribunnews.com, Minggu (12/3/2023)."Masih menunggu hasil MRI keluar."

"Trauma di syaraf otak David sangat dalam kata dokter," kata Mellisa Anggraeni.Mellisa menyebut kesadaran David hingga hari ini secara kuantitatif sudah menunjukan perkembangan yang baik."Namun secara kualitatif belum ada kemajuan mengingat cedera otaknya sangat berat," tuturnya.Lebih lanjut, upaya pihak keluarga untuk kesembuhan David terus dilakukan.Selain tindakan medis, treatmen lain juga dilakukan salah satunya dengan Fisioterapi."Kondisi David hari ini cukup stabil," ucapnya.Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.Namun, belakangan beredar bahwa orang pertama yang memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar AGH diperlakukan tak baik adalah sosok wanita berinisial APA.

APA adalah mantan Mario Dandy.Mengutip dari Tribunnews.com, APA disebut memberikan informasi itu kepada Mario sekitar 17 Januari 2023.

Informasi itu mengatakan bahwa AGH mendapat perlakuan tak baik dari David.Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David.

AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.

Namun, dia hanya sanggup 20 kali.

Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi. Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.Baca Juga: Bantah Pembisik Mario Dandy Aniaya D, Kuasa Hukum APA: Alibi Mereka!

Editor : Adrie Saputra

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya