Dendam Kesumat, Pria Nekat Habisi Nyawa Teman Usai Diberi Minum Air Bekas Mandikan Mayat

Kamis, 16 Maret 2023 | 14:04
Tribunnews

Sawal pelaku pembunuhan yang dendam usai diberi minum air bekas memandikan mayat

Suar.ID - Masyarakat Lombok Tengah digemparkan dengan kasus tewasnya seorang pria yang diduga dibunuh secara sadis di Desa Janapria, Lombok Tengah.

Kasus ini viral di media sosial Facebook setelah diunggah oleh akun @Mia Noviantiy dan mendapat ribuan respon dari warganet.

Doni (26) tewas ditikam Sawal (32) saat tengah tertidur lelap di rumahnya di Desa Janapria, Lombok Tengah, Rabu (15/3/2023) pukul 09.15 Wita.

Kasus pembunuhan ini ternyata bermotif balas dendam.

Doni dituding pernah memberikan air bekas memandikan jenazah kepada pelaku Sawal.

Setelah enam tahun berlalu, dendam Sawal tak kunjung hilang hingga akhirnya dia nekat membunuh temannya itu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama, sehari-hari hubungan Doni dan Sawal memang kurang baik.

Menurut pengakuan pelaku, ia sering diganggu dan dibully oleh Doni.

"Sehari-hari Sawal sering diganggu, diejek dan diolok seperti itu. Yang pasti motif pembunuhannya karena dendam," terang Iptu Rizky Ridho.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif Sawal melakukan pembunuhan karena dorongan dendam di masa lalu.

Sawal menuturkan, enam tahun lalu korban pernah memberikannya air minum bekas memandikan mayat.

Sehingga pelaku sering merasa sakit tenggorokan.

Dendam membesar saat korban diketahui sering membully pelaku.

Peristiwa ini bermula Rabu (15/3/2023) pukul 09.15 Wita, Sawal datang ke rumah Doni dengan alasan ingin bertemu.

Dedi, kakak Doni yang mengetahui pelaku datang bertamu lantas membuatkan kopi di dapur untuk menjamu.

Namun tak lama setelahnya, Sawal ternyata masuk ke kamar Doni dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kakak korban bersama saksi berinisial S lalu membawa korban ke Puskesmas Janapria untuk ditangani secara medis.

Namun saat tiba di Puskesmas, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka robek pada bagian leher sebelah kiri.

Polisi mengatakan, pelaku dipastikan tidak mengalami gangguan kejiwaan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Lombok Tengah.

Kepolisian mengambil kesimpulan tidak sakit jiwa karena hasil interogasi tidak ada tanda-tanda sakit jiwa dari Sawal.

Atas perbuatannya, Sawal akan dikenakan Pasal 30 KUHP subsider 358 Jo 351 ayat 3 mengenai pembunuhan berencana.

"Pelaku sudah kita jadikan tersangka. Motif dendam karena pelaku menduga bahwa enam tahun yang lalu korban memberikan minum air mayat yang menyebabkan ia sakit," ungkap Iptu Redho.

Baca Juga: Bukan Mantan Suami, Sosok Ini Diduga Jadi Dalang Pembunuhan Abby Choi

Tag

Editor : Rahma Imanina Hasfi