Lumayan 3,6 Juta, Ini Jadwal Pencairan Dan Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2023, Ibu-ibu Cek Di Sini

Kamis, 16 Maret 2023 | 08:08
jemberkab.go.id

Lumayan 3,6 Juta, Jadwal Pencarian Dan Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2023, Ibu-ibu Cek Di Sini.

Suar.ID -Lumayan 3,6 Juta, Ini Jadwal PencairanDan Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2023, Ibu-ibu Cek Di Sini.

Pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada pemerintah desa setempat melalui Kelurahan dan Kecamatan dalam menyalurkan BLT Dana Desa 2023.

Pola pencairan BLT Dana Desa 2023 bisa dilakukan setiap satu bulan sekali.

Penerima akan mendapatkan Rp 300 ribu setiap bulan.

Selain itu, bisa juga dicairkan sekaligus, maksimal setiap 3 bulan sekali.

Sehingga, penerima BLT Kemiskinan Ekstrem akan mendapatkan uang sebesar Rp 900 ribu sekaligus.

BLT Dana Desa dikeluarkan berlandaskan pada pemulihan ekonomi di era pandemi Covid-19, dengan alokasi mencapai 40 persen dari Dana Desa.

Untuk 2023, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait BLT Dana Desa.

Alokasi untuk bantuan ini dipangkas maksimal 25 persen dari pagu dana desa.

Sasaran penerima BLT Dana Desa, yaitu KPM yang tergolong Kemiskinan Ekstrem, juga diprioritaskan menyasar ke keluarga kategori miskin ekstrem.

Sasaran ini tentu lebih spesifik dibandingkan pada program BLT Dana Desa tahun lalu yang diperuntukkan bagi keluarga miskin dan kurang mampu.

Sama seperti BLT Dana Desa, KPM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu setiap bulan, dianggarkan oleh kepala desa.

Jika ditotal secara keseluruhan, maka penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan uang dari pemerintah sebesar Rp 3,6 juta selama satu tahun.

Sebagai informasi, pada 2023, BLT Dana Desa diberikan, merujuk pada amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Maka, pada 2023, program BLT Dana Desa identik dengan Kemiskinan Ekstrem.

Dengan BLT Dalam proses penetapan penerima BLT Kemiskinan Ekstrem, pihak desa akan menentukan keluarga kemiskinan ekstrem di desa tersebut.

Jika di sebuah desa (kelurahan dan Kecamatan) tidak terdapat keluarga kategori kemiskinan ekstrem, maka akan dilihat ke 1-4 desa sekitarnya.

Apabila masih tidak terdapat keluarga kemiskinan ekstrem, selanjutnya penerima BLT Kemiskinan Ekstrem akan diberikan kepada keluarga yang kehilangan mata pencaharian, keluarga yang mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis, keluarga yang memiliki anggota lansia atau penderita difabel.

Seluruh proses penetapan ini harus dilakukan melalui pendataan dan survei langsung.

Tujuannya, agar BLT Kemiskinan Ekstrem disalurkan ke orang yang tepat.

Baca Juga: Ibu-ibu Ceria! Banyak BLT 2023 Cair Jelang Ramadhan, Terbesar 750 Ribu

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla