Jadwal Kapal Sorong-Manokwari Maret 2023, Harga Tiket Libur Lebaran Rp 168.000, Apa Syaratnya?

Senin, 13 Maret 2023 | 16:01
Pelni.co.id

Jadwal Kapal Sorong-Manokwari Maret 2023, Harga Tiket Libur Lebaran Rp 168.000 Apa Syaratnya?

Suar.ID -Jadwal Kapal Sorong Manokwari Maret 2023, Harga Tiket Libur Lebaran Rp 168.000, Apa Syaratnya?

Salah satu cara menikmati lebaran di Manokwari adalah dengan mengunjungi Pantai Pasir Putih.

Sesuai namanya, pantai pasir putih cukup bersih dengan air laut kebiruan.

Keindahan ini yang menarik wisatawan untuk datang ke pantai ini, baik sekadar menikmati suasana, maupun yang ingin berenang di laut.

Di pantai ini, terdapat beberapa kios yang dapat jadi pilihan untuk wisatawan yang ingin membeli makanan dan minuman.

Berbagai jenis jajanan, baik makanan dan minuman disediakan oleh warga setempat.

Selainitu, ada juga penyewaan ban bagi yang ingin berenang.

Untuk berkunjung ke Pantai Pasir Putih, kita bisa menggunakan Kapal Pelni KM Ciremai.

Berikut ini jadwal Kapal Pelni Sorong Manokwari Maret 2023 dengan KM Ciremai:

Kapal Pelni Kapal Ciremai Rute Sorong-Manokwari

Berangkat 17 Maret 2023 Pukul 02:00

Tiba 17 Maret 2023 Pukul 17.00

Saat Ini Harga Tiket Ekonomi Kapal Ciremai Rp 168.000

Syarat Naik Kapal Laut

- Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

- Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Sementara itu, protokol kesehatan terhadap penumpang kapal laut yang tak lain merupakan syarat naik kapal laut saat ini adalah:

- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Adapun, penggunaan dokumen persyaratan perjalanan tersebut tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP), dan pelayaran terbatas, dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.

Baca Juga: Harganya Rp 3,9 Juta, Ini Cara Melihat Bangkai Kapal Titanic, Di Mana Letaknya?

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya