BLT PKH 2023 Cair Rp 3 Juta, Ibu-ibu Siapkan Syarat Ini!

Sabtu, 11 Maret 2023 | 10:06
KONTAN/Carolus Agus Waluyo

BLT PKH 2023 Cair Rp 3 Juta, Ibu-ibu Siapkan Syarat Ini

Suar.ID -BLT PKH 2023 Cair Rp 3 Juta, Ibu-ibu Siapkan Syarat Ini.

Sesuai dengan anggaran Jaminan Perlindungan Sosial, sebagaimana yang dituangkan dalam pengumuman APBN 2023, ada Rp 471 triliun dana pemerintah yangakan disalurkan sepanjang 2023.

Sedangkanpada Maret 2023, jelang Ramadhan ini,kemungkinan terjadwal layaknya tahun lalu.

Sebelumnya, memang pencairan bansos ini sudah begitu ditunggu oleh para penerimanya.

Bahkan, sejak Januari hingga Februari, masyarakat penerima bansos ini terus mendapatkan harapan palsu soal pencairan bansos 2023.

Plt Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Robben Rico mengakui jadwal pencairan bansos 2023 ini terlambat, dalam tayangan dari kanal YouTube Diary Bansos.

Pasalnya, ada agenda Uji Petik yang dilakukan oleh BPK dari tanggal 12-21 Februari 2023.

"Seharusnya, minggu ketiga atau keempat ini (pencairan bansos 2023),"

"Tapi, saya sudah laporan ke bu menteri diundur sedikit," kata Robben.

Meski demikian, saat ini agenda Uji Petik ini sudah berakhir.

Sehingga, Kemensosakan kembali fokus pada pencairan bansospada Maret 2023 sebagai kado berkah Ramadhan.

Salah satu BLT 2023 yang cair di bulan Maret jelang Ramadhan adalah BLT PKH Tahap 1.

BLT PKH tahap 1 ini sangat dinanti masyarakat Indonesia.

Kabarnya, pencairan BLT PKH tahap 1 ini berbarengan dengan BLT BPNT.

Kendati begitu, belum ada kepastian soal penyaluran BLT ini lewat Kantor Pos atau KKS alias ATM Merah Putih.

Namun, menurut bocoran aplikasi SIKS NG, proses penyaluranmelalui bank himbara.

Sedangkan untuk penyaluran di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal, maka BLT PKH ini akan disalurkan lewat Kantor Pos.

Nantinya, petugasakan langsung mengantarkan bansos BLT PKH 2023 hingga Rp 3 juta secara langsung ke rumah penerima.

Syarat Penerima BLT PKH 2023 Rp 3.000.000

1. Warga miskin atau rentan miskin,

2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri,

3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos,

4. Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Lumayan Dapat Tambahan Bansos Rp 4,2 Juta, Simak Begini Caranya!

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya