Cair 900 Ribu, ini Jadwal Pencairan BLT Dana Desa, Ibu-ibu Siapkan ini

Sabtu, 11 Maret 2023 | 09:04
Kolase: IST/Tribun Medan dan TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Pada tahun 2023 ini pemerintah bakal kembali menyalurkan BLT Dana Desa dan cari Rp900 ribu, lalu kapan jadwal pencairan BLT Dana Desa?

Suar.ID - Pada tahun 2023 ini pemerintah bakal kembali menyalurkan beberapa bansos dan salah satunya yaitu BLT Dana Desa.

Namun, kini pemerintah pun mengganti nama BLT Dana Desa ini menjadi BLT Kemiskinan Ekstrem usai pandemi Covid-19 kini sudah mulai menurun.

Nantinya penerima BLT Dana Desa ini bakal mendapatkan bantuan Rp300 ribu per bulan atau Rp900 ribu yang cair per 3 bulan.

Lalu kapan jadwal pencairan BLT Dana Desa dan apa yang perlu dipersiapkan?

Dilansir TribunPontianak.co.id, BLT Dana Desa yang kini jadi BLT Kemiskinan Ekstrem ini adalah upaya pemerintah untuk tingkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem yang ada di desa.

Diketahui, BLT Dana Desa ini pun menggunakan maksimal 25 persen dari alokasi anggaran.

Penerima BLT Dana Desa ini nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu.

tribunnews.com
tribunnews.com

Ilustrasi BLT Dana Desa

Selain itu, pencairan BLT Dana Desa ini juga bisa dicairkan sekaligus yaitu tepatnya 3 bulan sekali.

Sehingga, penerima BLT Dana Desa bakal mendapat Rp900 ribu.

Untuk jadwal pencairan BLT Dana Desa ini rupanya beda-beda di tiap wilayah.

Karena itu, ada baiknya para penerima dapat menanyakan langsung pada perangkat desa di daerah masing-masing soal kapan jadwal pencairan BLT Dana Desa.

Menilik tahun lalu, penetapan penerima manfaat ini pun bakal ditetapkan lewat musyawarah desa atau Musdes.

Siapkan Dokumen ini

Untuk pengambilan BLT Dana Desa harus terlebih dahulu beberapa syarat:

1. Foto copy Kartu Keluarga (KK)

2. Foto copy Kartu Tanda penduduk (KTP)

3. Surat undangan dari pemerintah desa setempat

Kriteria BLT Dana Dana Desa

diskominfotik.bengkaliskab.go.id
diskominfotik.bengkaliskab.go.id

Ilustrasi BLT Dana Desa

Berikut ini kriteria penerima BLT Dana Desa:

1. Keluarga miskin atau tak mampu yang berdomisili untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.

2. Penerima manfaat yang telah kehilangan mata pencaharian.

3. Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

4. Keluarga miskin penerima jaringan pengaman sosial lainnya yang telah terhenti baik yang bersumnber dari APBD maupun APBN.

5. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga yang tunggal lanjut usia.

Baca Juga: Lumayan Dapat Tambahan Bansos Rp 4,2 Juta, Simak Begini Caranya!

Tag

Editor : Aditya Eriza Fahmi