Dagang Robot Trading, Wahyu Kenzo Raup Untung Rp 9 Triliun dari Para Member yang Tertipu

Jumat, 10 Maret 2023 | 13:01
Instagram.com | Kompas.com

Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Suar.ID - Tak hanya Indra Kenz atau Doni Salmanan yang terseret kasus penipuan trading binary option.

Ternyata ada sosok lain yang melakukan penipuan berkedok trading dengan nilai kerugian para korban yang jumlahnya sangat fantastis.

Kerugian member ditaksir mencapai sekitar Rp 9 triliun.

Pria yang melakukan penipuan ini adalah Wahyu Kenzo.

Beda dengan Indra Kenz atau Doni Salmanan yang menggunakan modus trading binary option, Wahyu Kenzo melakukan penipuan dengan menjual robot trading.

Mengutip dari kompas.com, Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur Irjen Toni Hermanto menyebutkan, robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dioperasikan crazy rich Surabaya tersebut ternyata bermasalah.

"Hitungan awal, kerugian member mencapai Rp 9 triliun, karena member mencapai 25.000 lebih," katanya kepada wartawan di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023).Bahkan, kata Toni, member robot trading ATG tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga berasal dari luar negeri, seperti Perancis dan Rusia.

"Membernya dalam dan luar negeri," terangnya.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, Polresta Malang Kota dan Polda Jatim membuka hotline pengaduan bagi warga yang merasa menjadi korban penipuan robot trading ATG di nomor 0811379020.

"Warga yang merasa dirugikan dengan robot trading ATG bisa melapor ke kami," jelasnya.

Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota dalam kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dioperasikannya.

"Yang bersangkutan WK kita tangkap pada Sabtu (4/3/2023), dan pada Minggu (5/3/2023) yang bersangkutan ditetapkan tersangka," kata Kapolresta Malang Kombes Budhi Hermanto di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023).

Sebelumnya, penyidik Polresta Malang Kota melayangkan dua kali pemanggilan terhadap Wahyu Kenzo, tetapi crazy rich Surabaya itu tidak hadir.

"Kita panggil dua kali tapi tak hadir, akhirnya pada 4 Maret 2023 kita jemput paksa," jelasnya.Wahyu Kenzo dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 45A jo Pasal 28 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Pemanggilan terhadap Wahyu Kenzo terkait laporan polisi nomor LP/B/447/IX/2022/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JATIM tertanggal 22 September 2022.Dari laporan tersebut, MY selaku pelapor, melaporkan Wahyu Kenzo setelah MY gagal menarik dana segar dari aplikasi robot trading yang dioperasikan Wahyu Kenzo.

"Korban hendak melakukan penarikan sebesar 25.000 dollar AS, namun gagal."

"Ditarik 2.000 dollar AS pun juga gagal."

"Bahkan, penarikan lebih kecil dari itu pun juga masih pending," jelasnya.

MY bergabung dengan robot trading Auto Trade Gold (ATG) pada November 2021.

Dia membeli mesin robot dengan memberikan uang kepada pihak Wahyu Kenzo sebesar Rp 42 juta dan deposit lebih dari Rp 1 miliar.

Awalnya, korban menerima keuntungan seperti dijanjikan Wahyu Kenzo.

Karena itu, pada Januari 2022, MY mentransfer kembali sebesar lebih dari Rp 4 miliar.

Berita tentang kasus Wahyu Kenzo diunggah oleh akun Instagram @insta.nyinyir dan mendapatkan beragam komentar dari netizen.

"Yang masih ikut trading-trading gini ga kapok apa ya," tulis akun @raipramad."Masih ada aja trading-trading," tulis akun @nendenadell."Tu duit kayak apa yaa bentukan nya," tulis akun @bundy_lies.

Baca Juga: 12 Tahun Bersama Bekti Berakhir Cerai, Aldila Akui Hampa: Biasa Ada

Editor : Adrie Saputra

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya