Suar.ID -BLT Kemiskinan Ekstrem 2023 Cair Rp 900.000, Ibu-ibu Siapkan Syarat Ini.
Sesuai dengan anggaran Jaminan Perlindungan Sosial, sebagaimana yang dituangkan dalam pengumuman APBN 2023, ada Rp 471 triliun dana pemerintah yang akan dibagi sepanjang 2023.
Sedangkanpada Maret 2023 jelang Ramadhan,BLT Kemiskinan Ekstrem 2023 kemungkinan akan terjadwal, layaknya tahun lalu.
Sebelumnya, memang pencairan bansos ini sudah begitu ditunggu oleh para penerimanya.
Bahkan, sejak Januari hingga Februari, masyarakat penerima bansos ini terus mendapatkan harapan palsu soal pencairan bansos 2023.
Plt Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Robben Rico pun mengakui, jadwal pencairan bansos 2023 ini terlambat dalam tayangandari kanal YouTube Diary Bansos.
Pasalnya, ada agenda Uji Petik yang dilakukan oleh BPK dari tanggal 12-21 Februari 2023.
"Seharusnya, minggu ketiga atau keempat ini (pencairan bansos 2023),"
"Tapi, saya sudah laporan ke bu menteri, diundur sedikit," kata Robben.
Meski demikian, kini agenda Uji Petik ini pun sudah berakhir.
Sehingga, Kemensos akankembali fokus pada pencairan bansos di bulan Maret sebagai kado berkah Ramadhan 2023.
Salah satu BLT 2023 yang cair di bulan Maret jelang Ramadhan adalah BLT Kemiskinan Ekstrem.
BLT Kemiskinan Ekstrem ini merupakan tranformasi dari BLT Dana Desa.
Para penerima BLT iniakanmendapatkan uang sebesar Rp 300 ribu per bulan.
Berbeda dari BLT Dana Desa, BLT Kemiskinan Ekstrem menyasar pada masyarakat kategori miskin ekstrem dengan penghasilan per hari tidak lebih dari Rp 20 ribu.
Tujuan bansos ini, membantu program pemerintah dalam pencapaian penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Pembiayaan BLT Kemiskinan Ekstrem ini, yaitu menggunakan anggaran 25 persen dari pagu Dana Desa.
Pencairan tahap 1 ini mulai pada Februari lalu.
Namun, hal ini bisa berbeda-beda, tergantung dengan kebijakan masing-masing pemerintah desa.
Ada yang mencairkan per bulan sebesar Rp 300 ribu.
Namun, ada juga yang per 2 atau tiga bulan sekali, sehingga mendapat Rp 900 ribu.
Syarat Penerima BLTKemiskinan Ekstrem Rp 900.000
1. Warga miskin atau rentan miskin;
2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri;
3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos;
4. Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.