BLT BPNT 2023 Cair Rp 600 Ribu, Ibu-ibu Siapkan Syarat Ini!

Kamis, 09 Maret 2023 | 16:33
Tribun Jabar

BLT BPNT 2023 Cair Rp 600 Ribu, Ibu-ibu Siapkan Syarat Ini.

Suar.ID -BLT BPNT 2023 Cair Rp 600 Ribu, Ibu-ibu Siapkan Syarat Ini.

Sesuai dengan anggaran Jaminan Perlindungan Sosial sebagaimana yang dituagkan dalam pengumuman APBN 2023, ada Rp 471 triliun dana pemerintah yangakan dibagi sepanjang 2023.

Sedangkanpada Maret 2023 jelang Ramadhan, kemungkinan akan terjadwal layaknya tahun lalu.

Sebelumnya, memang pencairan bansos ini sudah begitu ditunggu oleh para penerimanya.

Bahkan, sejak Januari hingga Februari, masyarakat penerima bansos ini terus mendapatkan harapan palsuterkait pencairan bansos 2023.

Plt Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Robben Rico pun mengakui, jadwal pencairan bansos 2023 ini terlambat, dalam tayangan dari kanal YouTube Diary Bansos.

Pasalnya, ada agenda Uji Petik yang dilakukan oleh BPKpada 12-21 Februari 2023.

"Seharusnya, minggu ketiga atau keempat ini (pencairan bansos 2023),"

"Tapi, saya sudah laporan ke bu menteri, diundur sedikit," kata Robben.

Meski demikian, saat ini agenda Uji Petik ini pun sudah berakhir.

Sehingga, Kemensosakan kembali fokus pada pencairan bansos di bulan Maret sebagai kado berkah Ramadhan 2023.

Salah satu dari BLT yang akan cair pada Maret 2023 jelang Ramadhan adalah BPNT.

BLT BPNT atau bansos sembako ini akan cair pada Maret 2023.

Nantinya, penerimaakanmendapatkan Rp 200 ribu per bulan atau Rp 600 ribu per 3 bulan.

Sama seperti BLT PKH, penyaluran BLT BPNT ini belum diumumkan secara resmi lewat KKS atau Kantor Pos.

Bila lewat KKS, maka penerima wajib membelanjakan saldo bansos BLT BPNT untuk belanja sembako ke agan atau e-warong.

Sedangkan, bila pencairan lewat Kantor Pos, maka penerima bisa bebas membelanjakan uang yang didapat di mana saja.

Namun, disarankan untuk menggunakan uang inihanya untuk belanja sembako, sesuai yang ditetapkan pemerintah.

Syarat Penerima BLT BNPT Rp 600.000

1. Warga miskin atau rentan miskin,

2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri,

3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos,

4. Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Naik 600 Ribu, Ini Jadwal Pencairan BLT PKH, Ibu Hamil Full Senyum

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya