Jadwal Kapal Bitung-Agats Maret 2023, Harga Tiket Jelang Lebaran Rp 616.500, Apa Syaratnya?

Rabu, 08 Maret 2023 | 12:31
Facebook Pelayaran Nasional Indonesia

Jadwal Kapal Bitung Agats Maret 2023, Harga Tiket Jelang Lebaran Rp 616.500, Apa Syaratnya?

Suar.ID -Jadwal Kapal Bitung Agats Maret 2023, Harga Tiket Jelang Lebaran Rp 616.500, Apa Syaratnya?

Salah satu cara menikmati lebaran di Agats adalah dengan mengunjungi Taman Nasional Lorentz.

Taman Nasional Lorentz merupakan kawasan konservasi yang termasuk sebagai satu di antara Situs Warisan Dunia.

Taman Nasional Lorentz memiliki beragam ekosistem.

Wisatawan bisa menikmati indahnya hamparan padang rumput, hutan hujan, rawa, hingga pantai.

Di Taman Nasional Lorentz, ada Puncak Es Papua atau Puncak Jaya.

Puncak Jaya adalah nama puncak Pegunungan Jayawijaya yang tertutup lapisan es.

Di Taman Nasional Lorentz juga ada Danau Habema di Distrik Palebaga yang tak kalah cantik.

Taman Nasional Lorentz juga memiliki beragam jenis flora dan fauna.

Selain menikmati pemandangan alamnya, Taman Nasional Lorentz juga terknal dengan budayanya.

Taman Nasional Lorentz merupakan tempat kediaman sejumlah suku Papua.

Kebudayaan yang dimiliki suku-suku di lokasi ini beragam dan menarik.

Wisatawan juga bisa menikmati Festival Lembah Baliem.

Festival ini menampilkan pertunjukan tarian khas dan simulasi perang suku Dani, Lani, dan Yali.

Festival ini biasanya diadakan setiap bulan Agustus.

Untuk berkunjung ke Taman Nasional Lorentz, kita bisa menggunakan Kapal Pelni KM Tatamailau.

Berikut ini jadwal Kapal Pelni Bitung Agats Maret 2023 dengan KM Tatamailau:

Bitung - Agats

Waktu Berangkat: 10 Maret 2023 jam 03.00

Waktu Tiba: 15 Maret 2023 jam 11.00

Harga Tiket: Rp 616.500 bayi Rp 66.000

Syarat Naik Kapal Laut

- Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

- Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Sementara itu, protokol kesehatan terhadap penumpang kapal laut yang tak lain merupakan syarat naik kapal laut saat ini adalah:

- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Adapun, penggunaan dokumen persyaratan perjalanan tersebut tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP), dan pelayaran terbatas, dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.

Baca Juga: Kenapa Bagian Ujung Kapal Selalu Lancip? Ternyata Ini Alasannya

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla