Ogah Dihukum Berat, Berkas Perkara Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Sudah Sampai Ke Tahap Ini

Rabu, 08 Maret 2023 | 06:06
(Kompas.com/Irfan Kamil)

Ogah Dihukum Berat, Berkas Perkara Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Sudah Sampai Ke Tahap Ini.

Suar.ID -Ogah Dihukum Berat, Berkas Perkara Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Sudah Sampai Ke Tahap Ini.

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa.

Untuk terdakwa Ferdy Sambo, diajatuhi pidana mati.

Sementara, sang istri, Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.

Sedangkan, terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara.

Lalu, terdakwa Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.

Keseluruhannya dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.

Hukuman tersebut jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

Atas vonis tersebut, para terdakwa tersebut, secara tegas menyatakan banding.

Kini, berkas perkara para terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah dilimpahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pelimpahan berkas itu untuk keperluan upaya hukum banding yang dilayangkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf sebagai terdakwa.

"Berkas perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah diserahkan ke PT DKI dalam proses Banding pada hari Jumat, tanggal 3 Maret 2023," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (3/3/2023), melansir Tribunnews.

Maka, proses hukum lanjutan terhadap para terdakwa, masuk pada sidang banding.

Sementara untuk penyerahan memori banding, kata Djuyamto, menjadi wewenang para terdakwa dalam menempuh upaya hukum lanjutan tersebut.

Dok. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Dok. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Ogah Dihukum Berat, Berkas Perkara Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Sudah Sampai Ke Tahap Ini.

"Kalau memori banding, itu kan hak nya terdakwa,"

"Dan dalam upaya hukum banding, tidak wajib diserahkan,"pungkas Djuyamto.

Baca Juga: Ketakutan Lawan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Mimpi Didatangi Brigadir J

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya