AGH dinaikkan statusnya dari saksi menjadi pelaku penganiayaan terhadap David Ozora bersama Mario Dandy. Tapi dia tak ditahan.
Suar.ID -Awalnya sebagai saksi, kini AGH statusnya naik sebagai pelaku penganiaan terhadap David Ozora.
AGH sendiri masih 15 tahun, sementara pelaku yang lain adalah Mario Dandy, pacar AGH, yang berusia 20 tahun.
Meski ditetapkan sebagai pelaku, polisi memutuskan untuk tidak menahan AGH.
Kenapa?
Buntut dari naiknya statusnya, AGH disebut telah mengundurkan diri dari sekolahnya.
Dalam surat pengunduran diri itu, setidaknya ada dua poin penting:
Pertama, AGH mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak sekolah lantaran masih membuka ruang komunikasi serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama kasus itu berlangsung.
AGH juga mengucapkan terima kasih karena telah menerimanya sebagai siswi Tarakanita 1 Jakarta dan telah diberikan hak pendidikan selama ia bersekolah di sekolah tersebut.
Keluarga pun dalam surat itu juga memohon maaf kepada pihak sekolah jika AG pernah membuat kesalahan selama ini.
AGH tidak ditahan
Menurut polisi, AGH berada di lokasi kejadian saat Mario Dandy menganiaya David Ozora.
Status AGH telah dinaikkan menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Pacar Mario Dandy Satriyo tersebut dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
AGH diketahui tidak boleh disebut sebagai tersangka karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Lantas, apakah AGH akan ditahan setelah ditetapkan jadi pelaku?
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menjelaskan ada aturan dalam Undang-undang Perlindungan Anak yang harus ditaati.
Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-undang."
"Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," ujar Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
Kenapa AGH tidak ditahan?
Menurut ahli hukum pidana anak dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ahmad Sofian:
"Ada penanganan khusus kalau anak yang berhadapan dengan hukum kalau dia ditetapkan sebagai pelaku."
"Pertama dilihat ancaman pidananya. Apakah ancaman pidananya kurang dari 7 tahun atau tidak."
"Kalau kurang 7 tahun, wajib diversi atau restorative justice," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis, dilansir Wartakotalive.com.
Menurut Ahmad Sofian, penahanan terhadap AGH tak perlu dilakukan.
Apabila tetap dilakukan, ada tiga alasan objektif.
"Pertama, melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti, kemudian anak punya kekhususan, anak punya hak pendidikan untuk difasilitasi oleh negara."
"Perlindungan dari hak dia yang baik. Kecuali alasan yang kuat dilakukan, jadi UU Perlindungan Anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum beda dengan orang dewasa," terang Sofian.
"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan."
"Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun, enggak wajib."
"Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," papar dia.