Suar.ID -Ini Cara Penentuan Nilai Ambang Batas CPNS 2023.
Panduan CPNS 2023 terbaru telah menginformasikan seluruh tahapan seleksi CPNS 2023.
Untuk durasi waktu pelaksanaan SKD, yaitu 120 menit dan dikecualikan bagi penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas.
Dalam hal ini, bagi pelamar penyandang disabilitas, akan mendapatkan waktu pengerjaan soal ujian CAT CPNS 2023 dengan durasi 130 menit.
Kemudian, untuk jumlah soal SKD (seleksi Kompetensi Dasar), keseluruhan adalah 110 soal, yang terdiri dari TWK 30 soal, TIU 35 soal, TKP 45 soal.
Untuk pembobotan nilai sendiri, pada materi soal SKD CPNS 2023 juga berbeda.
Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Sedangkan, untuk pembobotan nilai materi TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5, dan jika tidak menjawab, maka bernilai 0 (nol).
Informasi lanjutan, nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD ialah 550 dengan rincian 150 TWK, 175 TIU, dan 225 TKP.
Kemudian, untuk mendapatkan nilai ambang batas, peserta CPNS 2023 harus memenuhi 65 TWK, 80 TIU, dan 166 TKP.
Ketentuan untuk penentuan nilai ambang batas tersebut, dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan formasi kebutuhan khusus, seperti:
- Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”
- Diaspora
- Penyandang disabilitas
- Putra/putri pemuda Papua dan Papua Barat
Untuk penentuan nilai ambang batas bagi pelamar jalur formasi khusus putra-putri lulusan terbaik dan kebtuhan khusus Diaspora, yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
Kemudian, untuk penetapan nilai ambang batas bagi peserta penyandang disabilitas dan putra-putri pemuda Papua dan Papua Barat, yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Baca Juga: Bakal Lolos nih! Ini Kisi-kisi Tes CPNS 2023 yang Wajib Kamu Tahu