Jangan Sampai Liburan Batal, Ini Syarat Perjalanan Terbaru Dengan Kapal Laut

Jumat, 03 Maret 2023 | 09:33
pelni.co.id

Jangan Sampai Liburan Batal, Ini Syarat Perjalanan Terbaru Dengan Kapal Laut.

Suar.ID -Jangan Sampai Liburan Batal, Ini Syarat Perjalanan Dengan Kapal Laut.

Seiring wabah covid-19 yang mulai mereda, aturan untuk naik Kapal Pelni mulai dilonggarkan.

Namun, tetap saja bepergian dengan kapal harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Syarat naik kapal pelnisudah dirilis Pemerintah Indonesia.

Syarat ini dapat dijadikan sebagai pedoman dalam bepergian menggunakan kapal pelni atau kapal lainnya.

Adapun, update syarat terbaru tersebut telah berlaku sejak 3 Januari 2022 lalu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 95 Tahun 2021.

Syarat Naik Kapal Laut

- Sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi

- Hasil negatif Rapid Test Antigen (1x24 Jam) sebelum keberangkatan Kapal

- Penumpang usia di bawah 12 tahun, tidak wajib menunjukkan bukti vaksin melalui kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi

- Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sebagai syarat melakukan perjalanan

- Penumpang wajib mengisi Formulis Penyataan sebelum melakukan pembelian tiket di masing-masing loket cabang

- Penumpang wajib memastikan sertifikat vaksin sudah terdaftar di aplikasi PeduliLindungi dan wajib menginformasikan NIK yang valid pada saat pembelian tiket

- Penumpang dihimbau untuk selalu mematuhi syarat masuk pelabuhan tujuan, yang dapat dicek melalui Link Daftar Persyaratan Keluar Masuk Pelabuhan

- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan penumpang belum dapat menerima vaksin, wajib melampirkan bukti Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan, yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

Persyaratan tersebut tidak berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan di wilayah perintis, 3TP dan pelayaran terbatas, serta dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing–masing

- Tetap menerapkan protokol kesehatan 6M selama berlayar (memakai masker dengan benar, masker medis atau masker kain, minimal tiga lapis, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumumnan, mengurangi mobilitas selama di atas kapal, dan menghindari makan bersama.

Baca Juga: Harganya Lebih Murah, Ini Cara Memesan Tiket Kapal Laut

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla