Siap-siap Resmi CPNS 2023 Pasti Dibuka, Apa Syarat Tes CPNS?

Kamis, 02 Maret 2023 | 09:38
(AFP/JUNI KRISWANTO

Ilustrasi: Tes CPNS

Suar.ID - Kabar gembira, pemerintah memastikan akan membuka tes seleksi Calon Aparatur Sipil Negeri (CASN) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Lalu, apa saja syarat tes CPNS?

Dalam keterangan resmi, Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan setelah mempersiapkan rekrutmen CPNS tahun 2023.

Namun jadwal tes CPNS 2023 belum bisa dipastikan karena rangkaian seleksi CASN tahun anggaran 2022 masih berlangsung.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan rekrutmen CASN tahun 2023 melingkupi seleksi CPNS secara selektif dan terbatas serta PPPK.

"Seleksi tahun ini juga akan dibuka untuk umum, tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan," ujar Anas.

Terkait formasi CPNS 2023, pemerintah masih fokus dengan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan dan pendidikan.

"Namun, pemerintah juga memberi prioritas kepada talenta digital sebagai bentuk transformasi digitalisasi yang kini sedang dijalankan dalam kerangka arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Formasi juga akan dibuka hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya," jelas mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Anas menjelaskan bahwa saat ini instansi pemerintah dalam proses persiapan pengusulan formasi CPNS 2023. “Sekarang semuanya sedang berproses pada tahap persiapan pengusulan formasi dari sejumlah instansi pemerintah,” imbuhnya.

Rekrutmen CPNS 2023, juga mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu.

Pertimbangan tersebut antara lain indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan SDM guna mendukung program strategis nasional, termasuk letak geografis dan kemampuan anggaran.

Anas meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan CPNS & PPPK tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.

Usai usulan kebutuhan dari masing-masing instansi, tahap selanjutnya adalah penetapan kebutuhan.

Formasi ditetapkan dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis BKN.

Dia menambahkan, ada empat arah kebijakan pengadaan CPNS & PPPK tahun 2023. Arah kebijakan CPNS & PPPK 2023 pertama adalah fokus pelayanan dasar.

Arah kebijakan CPNS & PPPK 2023 kedua, yakni kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital. Arah kebijakan CPNS & PPPK 2023 ketiga, merekrut CASN secara selektif.

Arah kebijakan CPNS & PPPK 2023 keempat, mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Saat ini, pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital.

"Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi," tegas Menteri Anas.

Dikutip dari laman resmi SSCASN BKN, jika merujuk aturan sebelumnya syarat tes CPNS di antaranya adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  7. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Peluang Besar Lolos CPNS 2023, Ini Formasi Prioritas Dan Daftar Jurusannya

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Baca Lainnya