Ferdy Sambo Batal Hukuman Mati? Sang Pembunuh Brigadir J Disebut Diuntungkan KUHP Baru

Rabu, 01 Maret 2023 | 08:31
(Kompas.com/Kristianto Purnomo)

Ferdy Sambo Disebut Diuntungkan KUHP Baru, Sang Pembunuh Brigadir J Batal Hukuman Mati?

Suar.ID -Ferdy SamboDisebut Diuntungkan KUHP Baru, Sang Pembunuh Brigadir JBatal Hukuman Mati?

Pihak Ferdy Sambo dinilai diuntungkan dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Prof Edward Os Hiariej, dalam tayangan Kompas Tv.

"Saya kira, Ferdy Sambo akan buying time (mengulur waktu) ya, dengan melakukan berbagai upaya hukum, termasuk PK,"

"Bahkan, mungkin termasuk grasi untuk menuju tanggal 2 Januari 2026, di mana KUHP baru itu berlaku secara efektif,"

"Ketika KUHP baru itu berlaku, maka dia akan diuntungkan dengan KUHP baru itu," kata Prof Edward.

Ferdy Sambo, kata Edward, diputus pidana mati menggunakan KUHP lama.

"Artinya, ada kemungkinan dieksekusi mati jika Ferdy Sambo menerima putusan itu, lalu dia tidak melakukan upaya hukum,"

"Artinya, hanya tinggal menunggu persetujuan eksekusi dari Presiden,"

"Tetapi kita lihat, ini kan rasanya prosesnya panjang,"

"Ferdy Sambo pasti melakukan upaya hukum, masih ada banding, masih ada kasasi,"

"Bahkan, putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan, peninjauan kembali bisa lebih dari satu kali, tapi tidak membatasi," jelas Edward.

Pihaknya, pemerintah, dan DPR ke depannya masih punya tugas untuk membuat undang-undang terkait ketentuan pidana mati.

"Di dalam pasal 102 KUHP baru itu dikatakan bahwa ketentuan mengenai pidana mati akan diatur lebih lanjut dalam undang-undang,"

"Jadi, akan ada undang-undang khusus tentang pidana mati itu yang pertama," lanjut Edward.

Youtube Kompas TV
Youtube Kompas TV

Ferdy Sambo Disebut Diuntungkan KUHP Baru, Sang Pembunuh Brigadir J Batal Hukuman Mati? Edward Os Hiariej

Sementara itu, terkait asumsi Ferdy Sambo akan mudah mendapatkan surat berkelakukan baik dari Lapas, Edward menjelaskan jika tak semudah itu.

Pasalnya, pemberian surat berkelakukan baik untuk terpidana mati membutuhkan proses yang panjang.

Bahkan, juga harus mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak.

"(Surat berkelakuan baik) tidak sepenuhnya menjadi otoritas lapas,"

"Karena ada Hakim, pengawas, dan pengamat yang juga ikut menilai perilaku Ferdy Sambo selama di lapas,"

"Kita sudah mengenal Hakim, pengawas, dan pengamat melalui undang-undang nomor 8 tahun 1981,"

"Jadi, sudah cerita 42 tahun yang lalu, ada namanya Kimwasmat itu,"

"Hakim, pengawas, dan pengamat yang bertugas untuk melihat pembinaan, putusan pengadilan, apakah memberi dampak terhadap terpidana (atau tidak),"

"Sehingga, itu tidak semata-mata hanya melibatkan teman-teman di lembaga pemasyarakatan," ujar Edward.

"Bahkan, kalau dilihat dalam ayat 6 pasal 100 itu, adalah berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung ya,"

"Jadi, prosesnya itu panjang, dan prosesnya itu betul-betul selektif," tegas Edward.

Jadi, hukuman mati diubah menjadi seumur hidup atau penjara sementara 20 tahun adalah berdasarkan keputusan Presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung.

"Jadi, bukan pertimbangan Kepala Lapas,"pungkas Edward.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Dihukum Berat, Sang Putri Bongkar Kondisi Keluarganya

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya