Suar.ID -Ogah Dihukum Mati, Ferdy Sambo Ngotot Ajukan Banding Karena Ini.
Terkait putusan lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kejaksaan telah menyatakan sikap.
Atas vonis Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Kejaksaan telah menyatakan sikap menerima putusan Majelis Hakim.
Maka, jaksa tidak mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding.
Sementara bagi empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, Kejaksaan sudah melayangkan akta permintaan banding.
Sikap tersebut mengikuti pengajuan banding yang dilakukan pihak terdakwa.
Mengenai sikap tersebut, Kejaksaan mengklaim telah mempertimbangkan dinamika hukum yang berkembang di masyarakat.
"Sikap banding atau tidak, wajib mempertimbangkan dinamika hukum dan keadilan yang berkembang di masyarakat selama ini dengan menggunakan standar dan syarat-syarat tertentu yang sangat ketat," kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan resminya, Minggu (26/2/2023), melansir Tribunnews.
Kasus ini dinilai Burhanuddin, telah memperoleh atensi luar biasa dari masyarakat.
Sehingga, banyak yang menyampaikan ekspresi puas maupun tidak.
Fenomena demikian dapat menjadi representasi dari keadilan substantif yang perlu dipertimbangkan.
"Fenomena tersebut merupakan representasi dari keadilan masyarakat yang sesaat dan tentu perlu dikaji seberapa jauh dan banyak suara tersebut menjadi representasi keadilan substantif," katanya.
Keadilan substantif yang mempertimbangkan pendapat masyarakat itu mesti diterapkan,selain keadilan formalistik yang cenderung kaku.
Burhanuddin pun menyinggung penggunaan hati nurani bagi para jaksa dalam menangani perkara hukum, termasuk perkara Ferdy Sambo cs.
"Gunakanlah hati nurani di setiap pengambilan keputusan dalam proses penegakan hukum,"
"Karena, hati nurani tidak ada dalam buku,"
"Gunakanlah kepekaan sosial,"
"Sebab, Jaksa bukan cerobong undang-undang yang bersifat kaku, baku, dan membeku," katanya.
Kini, empat terdakwa telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Kuat Maruf yang divonis 15 tahun penjara telah resmi mengajukan banding pada Rabu (15/2/2023).
Sedangkan, tiga terdakwa lainnya resmi mengajukan banding sehari setelahnya atau pada Kamis (16/2/2023).
Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati.
Putri Candrawathi mengajukan banding atas vonis 20 tahun.
Sementara, Ricky Rizal mengajukan banding atas vonis 13 tahun.
"Pengajuan banding tersebut, untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023,"
"Sedangkan untuk terdakwa FS, PC, dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Kamis (16/2/2023).
Sementara itu, pihak Kejaksaan menyatakan kesiapannya melawan banding yang diajukan tersebut.
Nantinya, jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas, akan mempersiapkan kontra memori banding sebagai balasan atas memori banding pihak terdakwa.
Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Ferdy Sambo-PC Ngotot Banding | Thariq Nangis Kejer Putus Dari Fuji