Kasus Mario Dandy Bikin Netizen Ingat Kisah Tragis Pembunuhan Ade Sara

Minggu, 26 Februari 2023 | 12:01
Instagram

Kasus Mario Dandy Bikin Netizen Ingat Kisah Tragis Pembunuhan Ade Sara

Suar.ID - Kasus Mario Dandy Satriyo (20) yang menganiaya anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17) baru-baru ini jadi sorotan netizen.

Mario yang merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan menganiaya D, anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor.

Tak hanya Mario Dandy Satriyo, pacarnya A juga ikut terseret dalam kasus tersebut.

Kisah Mario dan pacarnya membuat banyak netizen teringan dengan kasus Sambo-PC hingga Ahmad Imam Al Hafitd-Assyifa Ramadhani.

Hal tersebut setelah akun Instagram @insta.nyinyir memposting foto mereka pada Sabtu (25/2/2023).

Mengutip dari kompas.com, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani pernah bekerja sama untuk melakukan pembunuhan sadis di masa lalu.

Setelah melakukan pembunuhan sadis kepada wanita bernama Ade Sara, mereka "berdukacita" dan mendatangi rumah duka.

Pada awal Maret 2014, keduanya mendatangi rumah duka Ade Sara.

Sekadar informasi, Ade Sara ditemukan sudah tak bernyawa di pinggir Tol Bintara, Bekasi, Jawa Barat, pada 5 Maret 2014.

Siang itu, tidak ada yang tahu bahwa Hafitd dan Assyifa merupakan pelau pembunuhan sadis.

Sambil menangis, orangtua Ade Sara yaitu Suroto dan Elizabeth, bertemu keduanya yang datang untuk "berbelasungkawa".

Namun bangkai cepat tercium.

Elizabeth mendapat pesan dari penyidik yang menangani kasus kematian putri semata wayangnya untuk menahan Hafitd dan Assyifa.

Elizabeth pun berusaha berbincang dengan Assyifa agar dia tidak kabur dari rumah duka.

Elizabeth mengatakan, dia berusaha tegar ketika berbincang dengan pembunuh anaknya tersebut.

Dalam benak, dia mempertanyakan mengapa harus Assyifa, teman anaknya sendiri yang menghilangkan nyawa Ade Sara.

"Lalu saya jabat tangan dia, saya pegang, saya pegang pundaknya, sempat saya elus, saya berkata sambil gemetar," ujar Elizabeth dalam tayangan Kompas TV bertajuk "Satu Meja eps Ade Sara" pada 14 Maret 2014.

"Sambil bergetar saya bilang, 'Assyifa kalau memang kamu pelakunya, tante maafkan kamu,'. Sampai saya bergetar gitu. Dia ngomong begini, 'apa, tante ngomong apa?" ujar Elizabeth.Dua hari sebelum jasadnya ditemukan, Ade Sara mengalami penyiksaan bertubi-tubi dari teman dan mantan kekasihnya itu.

Kepala Resor Bekasi Kota saat itu, Kombes Priyo Widiyanto mengatakan penganiayaan terjadi pada rentang waktu Senin pukul 19.00 WIB sampai dengan Selasa (4/3/2014) pukul 23.00 WIB."Selama 26 jam mereka melakukan penganiayaan," ujar Priyo.

Mulanya, Assyifa berhasil membujuk Sara untuk bertemu karena ingin diinfokan soal Goethe Institute, tempat les bahasa yang korban ikuti.

Kedua perempuan itu pun bertemu pada Senin. Sementara Hafitd menyusul kemudian.

Sara lalu diajak masuk ke mobil KIA Visto milik Hafitd.

Mobil itu menjadi tempat penyiksaan Ade Sara.

Hafitd menyetrum Ade Sara sebanyak tiga kali.

Assyifa lalu menjambak rambut Ade Sara, yang sudah lemas.

Ia kemudian menurunkan tubuh Ade ke bawah.

Penganiayaan masih berlanjut.

Hafitd dan Assyifa bergantian menganiaya Sara berupa pemukulan, penyetruman, pencekikan menggunakan tali tas, dan penyumpalan mulut korban dengan tisu dan kertas koran.

Hasil visum kemudian mengungkapkan bahwa penyumpalan mulut yang menyebabkan Sara meninggal dunia.Setelah Sara meninggal, Hafitd dan Asyifa tetap menempatkannya di kursi belakang mobil Hafitd.

Mereka berdua membawa jasad itu berkeliling Jakarta dan sekitarnya, hingga kemudian membuang jasad Sara di pinggir tol pada Rabu dini hari.

Selama penyelidikan dan persidangan, Hafitd dan Assyifa memiliki motif berbeda.

Hafitd mengaku sakit hati kepada Sara yang memutuskannya karena alasan perbedaan agama.

Ia semakin geram saat mengetahui Sara kembali berpacaran dengan laki-laki berbeda agama.

Hafitd juga kesal karena Sara enggan bertemu dan berkomunikasi dengannya setelah putus.

Di sisi lain, Assyifa mengaku cemburu lantaran Hafitd masih sering menghubungi mantan pacarnya.

Ia pun takut Hafitd kembali berpacaran dengan Sara.

Setelah sekitar empat bulan sidang berlangsung, Hafitd dan Assyifa pun dijatuhkan vonis oleh majelis hakim pada sidang putusan, Selasa (9/12/2014).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 20 tahun bagi sejoli pembunuhan Ade Sara ini.

"Menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Vonis tersebut bahkan diperberat menjadi seumur hidup setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dari jaksa penuntut umum Aji Susanto.

Permohonan kasasi terhadap tervonis Hafitd dikabulkan pada 9 Juli 2015 dengan nomor register 793 K/PID/2015.

Sementara itu, permohonan kasasi terhadap Assyifa selaku tervonis dikabulkan pada 9 Juli 2015 dengan nomor register 791 K/PID/2015.

Baca Juga: Ada Jam Tambahan Khusus Akhir Pekan, Catat Jadwal KRL Jogja-Solo

Tag

Editor : Adrie Saputra

Sumber Kompas.com